Tersangka Febri Susanto |
Prabumulih, Laparta News - Sial dialami oleh Febri Susanto (27). Warga Desa Cambai, Kecamatan Cambai ini harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolres Prabumulih. Pasalnya, ia harus diciduk anggota Satresnarkoba lantaran kedapatan mengantongi satu paket narkoba jenis sabu seberat 0,28 gram.
Pelaku berhasil ditangkap di Jalan Bima Atas, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur pada Kamis malam (25/1) sekitar pukul 20.30 wib. Bersama barang bukti sabu, pelaku pun kemudian digiring ke Mapolres Prabumulih.
Informasi yang dihimpun, tertangkapnya pelaku bermula saat anggota Satresnarkoba melakukan giat razia di wilayah tersebut. Saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik pelaku yang sedang berkumpul di pinggir jalan.
Guna memastikan kecurigaan itu, petugas kemudian menghampirinya. Pelaku yang menyadari adanya tamu tak diundang kemudian membuang sesuatu dari saku celananya.
Sayangnya aksinya itu terpantau oleh anggota. Saat diperiksa petugas ternyata benda yang merupakan kotak rokok tersebut berisi satu paket sabu. Spontan saja, pelaku langsung diamankan petugas berikut barang bukti sabu yang ditemukan di tempat kejadian perkara.
"Pelaku tidak dapat lagi mengelak, dan akhirnya mengakui jika sabu tersebut adalah miliknya. Sabu baru dibeli dari salah seorang penhedar, namun saat dilakukan pengembangan kita belum berhasil menciduk pengedar tersebut," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE melaluo Kasat Narkoba AKP Ali Asri SH.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 112 tentang narkoba.
"Pelaku diancam hukuman kurungan penjara diatas empat tahun," pungkas Ali. (LN 01)
0 Komentar