Subscribe Us

Tanpa KTP, Satlantas Prabumulih Tetap Layani Pemohon SIM

Petugas Satlantas layani pemohon SIM


Prabumulih, Laparta News - Kabar gembira bagi masyarakat Kota Prabumulih, khusunya yang belum memilik Surat Izin Mengemudi (SIM). Saat ini Satlantas Polres Prabumulih telah memberikan kelonggaran bagi pemohon SIM yang terkendala lantaran belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dikarenakan keterbatasan blanko.

Nah, bagi pemohon yang belum memiliki KTP tidak perlu khawatir lagi akan kesulitan untuk mendapatkan SIM. Masyarakat tetap bisa membuat SIM dengan melampirkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purawanti SE MM melalui Kasat Lantas Polres Prabumulih, AKP Novrizal Dwiyanto SH. Dirinya menjelaskan, masyarakat tidak perlu khawatir dalam hal pembuatan SIM jika memang belum memiliki KTP elektrik. Hanya saja pemohon SIM harus mencantumkan surat keterangan dari Disdukcapil, yang menyatakan warga terkait sudah cukup umur dan telah terdaftar sebagai penerima KTP.

"Dari surat edaran itu data masyarakat yang akan mengajukan pembuatan SIM sudah terdata melalui NIK (Nomor Induk Kependudukan). Data NIK itulah yang menjadikan pegangan bagi kita jika ada masyarakat yang ingin membuat SIM namun belum meliliki KTP," ujar Novrizal.

Selain itu, sambung Novrizal, masyarakat yang ingin mengajukan permohonan SIM juga harus melampirkan persyaratan lainnya, berupa surat keterangan sehat, pas photo ukuran 4x6 berwarna, serta mengikuti ujian teori praktik.

"Setelah administrasi lengkap barulah pemohon mengikuti rangkaian tes, mulai dari tes tertulis dan tes praktek yang akan dibimbing oleh petugas kita," jelasnya.

Tidak hanya itu, kemudahan untuk mendapatkan SIM baru atau perpanjangan SIM juga diberikan kepada masyarakat yang domisili KTP di luar Kota Prabumulih. Dengan syarat pemohon harus memiliki KTP elektrik, karena sistem pelayanan SIM dilakukan secara online melalui website korlantas polri.

"Sistem kita langsung terkoneksi dengan database seluruh Indonesia. Jadi siapapun bisa membuat atau memperpanjang SIM. Asalakan ada KTP elektronik atau surat pengantar dari Disdukcapil. Tidak hanya warga lokal Prabumulih saja, tetapi juga warga pendatang yang memiliki KTP domisili di luar Prabumulih," bebernya.

Masih Kata Novrizal, untuk tarif pembuatan atau perpanjangan SIM telah ditentukan berdasarkan berdasarkan ketentuan PP RI No 60 tahun 2016 tentang pembuatan SIM baru dan perpanjangan. Untuk tarif PNBP SIM Baru seperti SIM A, B 1 dan B II per bitnya senilai Rp120 ribu, sedangkan SIM C, C I dan C II Rp100 ribu. Selanjutnya untuk SIM D, D I tarifnya senilai Rp50 ribu dan SIM Intern senilai Rp250 ribu.

"Kalau untuk perpanjangan SIM A, B1 dan B II senilai Rp80 ribu, SIM C, C1 dan C II Rp75 ribu. Untuk SIM D Rp30 ribu dan SIM Intern senilai Rp225 ribu. Untuk masalah tarif kita lebih terbuka dan mayarakat bebas untuk bertanya bahkan kita menempelkan rincian biaya agar lebih mudah dilihat masyarakat. Hal ini untuk menghindari adanya praktek pungli di lingkungan Stalantas Polres Prabumulih," tandasnya. (LN 01)




Posting Komentar

0 Komentar