Pelaku Septiawan bersama barang bukti sabu yang diamankan petugas |
Prabumulih, Laparta News - Dipecat dari satuan Polres Lubuk Linggau tahun 2009 lantaran terlibat kasus penyalahgunaan narkoba ternyata tidak membuat Septiawan (36) jera. Pria yang tercatat sebagai warga Jalan Samosir, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur ini malah kembali terlibat dengan kasus yang sama.
Dirinya diringkus anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Prabumulih, setelah kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di tangannya. Akibatnya ia pun harus mendekam dibalik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pecatan Polri dengan pangkat terakhir sebagai Brigadir ini ditangkap saat menunggu pembeli narkoba jenis sabu di Jalan Raya Muara Sungai, Kelurahan Muara Sungai, Kecamatan Cambai, tepatnya di Depan SMP N 6 Cambai, sekitar pukul 12.00 WIB, Selasa (6/3).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak tiga paket seberat 2,40 gram. Pelaku berikut barang bukti langsung diamankan guna pengembangan penyidikan.
Informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan hasil laporan maayarakat yang dikembangkan anggota BNN. Laporan menyebutkan jika di kawasan Jalan Raya Muara Sungai kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota BNN yang dipimpin langsung oleh Plt Kasi Pemberantasan, A Gamal Rasyid SH langsung melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan tersebut petugas berhasil mendapati pelaku yang saat itu sedang berada di lokasi tengah menunggu pemesan narkoba.
Tanpa membuang-buang waktu, petugas langsung meringkus pelaku. Hanya saja pelaku sempat mengelak saat akan ditangkap, namun setelah dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti sabu yang disimpan di kantong celananya. Pelaku pun tak dapat berkutik dan mengakui jika barang haram tersebut adalah miliknya.
Kepala BNN Kota Prabumulih, Ibnu Mundzakir melalui Plt Kasi Berantas A Gamal menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku merupakan target operasi yang memang sudah lama diincar pihaknya. Hanya saja untuk memenuhi unsur pembuktian pihaknya memerlukan waktu dan barang bukti yang lengkap sebelum penangkapan dilakukan.
"Pelaku sendiri sudah kita amankan berikut barang buktinya. Kasus ini masih kita kembangkan proses penyidikannya. Begitu juga dengan asal-usul barang bukti yang kita amankan," ungkapnya.
Pelaku akan dijerat pasal 112 dan 114 tentang narkotika golongan satu.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," tandasnya. (LN 01)
0 Komentar