Prabumulih, Laparta News - Timsus Tantura Bhayangkara Patroll pimpinan AKP Toni Arman, SH, berhasil mengamankan seorang bandar shabu di wilayah jalan sajak, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih timur kota Prabumulih, Selasa (10/4/) sekitar pukul 12.30 WIB.
Tersangka yakni Edes Sucipto alias Cecep (34) yang beralamat di Desa Sialingan, Kecamatan Belido Darat. Dari Tangan Cecep petugas menemukan belasan shabu siap edar dan 1 buah Timbangan digital. Bersama barang bukti, tersangka langsung digiring dan diserahkan ke unit Satres Narkoba guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun, terungkapnya kasus tindak pidana penyalah gunaan narkoba ini, bermula ketika Timsus Tantura Bhayangkara sedang melakukan Mobile Patrolli Rutin di seputaran wilayah Muara Dua. Saat petugas melewati jalan sajak, ada dua pemuda yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Supra warna putih biru.
Melihat petugas sedang berpatroli, Tersangka yang saat itu di bonceng langsung melompat dari sepeda motor dan melarikan diri kedalam hutan. Merasa curiga, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka.
Saat dilakukan pemeriksaan badan, ditemukan barang bukti timbangan digital yang tersimpan dalam saku celana sebelah kiri tersangak. Tak hanya itu, petugas berhasil menemukan 18 Narkotika Jenis Shabu yang tersimpan dalam bungkusan rokok Sampoerna di gengaman tangan kanan tersangka.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk, SIK, MH yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP M. Ali Asri, SH didampingi Kasat Shabara AKP Toni Arman, SH membenarkan serahan tangkapan yang dilakukan Timsus Tantura tersebut. Saat ini pelaku telah diamankan untuk dimintai keterangan serta pengembangan lebih lanjut.
"Iya penangkapan dilakukan Timsus Tantura patrol. Saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," Ujar AKP M Ali Asri.
Masih Kata Ali, Dari barang bukti yang berhasil diamankan, tersangka diduga pengedar. Apalagi BB yang diamankan dari tangan tersangka ada belasan paket berikut timbangan digitalnya.
"Barang bukti itu berupa 18 paket diduga shabu siap edar dan satu unit alat timbangan serta uang tunai sejumlah 27 ribu rupiah. Akibat perbuatanya tersangka akan dijerat pasal 112 tentang narkoba," tegasnya. (LN 01/Ard)
0 Komentar