Kedua pelaku berikut barang bukti hasil curian saat diamankan di Mapolsek Prabumulih Timur |
Prabumulih, Laparta News - Ada-ada saja ulah dua pemuda ini. Bukannya istirahat menunggu waktu sahur keduanya malah nekat melakukan aksi pencurian. Akibatnya, kedua pemuda inipun harus menjalankan puasa dan lebaran di dalam sel tahanan.
Kedua pelaku tersebut yakni, David (26) dan Edo (23), warga Jalan Kaca Piring, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur. Mereka ditangkap pada Jumat dini hari (25/05) sekitar pukul 02.05 wib, saat beraksi mencuri di rumah korban bernama Juniawan (50) di Jalan Cendrawasih, RT 02 RW 02, Kelurahan Tugu Kecil.
Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berikut barang bukti hasil curian langsung diamankan di Mpaolsek Prabumulih Timur.
Informasi yang dihimpun, ditangkapanya kedua pelaku setelah anggota mendapatkan laporan dari warga yang merasa curiga rumah korban dimasuki orang tidak dikenal. Mebdapati laporan tersebut anggota timsusu pjn langsung bergerak cepat ke lokasi.
Benar saja, saat diintai kedua pelaku tengah melakukan aksi pencurian di rumah korban yang saat itu dalam keadaan kosong. Tanpa buang-buang waktu, pelaku yang hendak kabur usai beraksi langsung dikepung dan ditangkap dengan mudah oleh petugas.
"Pelaku masuk dengan cara merusak pintu depan. Setelah menguras barang berharga milik korbannya pelaku mencoba kabur lewat pintu samping. Namun pelaku sudah kita kepung dan langsung ditangkap," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Nando SH.
Adapun barang bukti hasil curian yang diamankan dari kedua tangan pelaku diantaranya 1 unit sepeda motor jenis Honda Supra wrna hitam, 1 buah kamera merk suara, 1 buah kamera merk Kodak, 1 buah kamera merk Sony, 1 buah kamera merk Fuji, 1 buah mixer, 1 buah setrika, 1 buah magic com, 1 buah blender, 1 buah kompor gas, 1 buah PlayStation merk Sony, 1 buah cetakan kue, hordeng, serta tiga unit handphone.
"Barang bukti sudah kita amankan. Kedua pelaku saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Alasannya lantaran tidak ada pekerjaan, namun keduanya tetap harus menjalani hukuman. Kedua pelaku dikenakan pasal 363 tentang pencurian dan diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun," pungkasnya. (LN 01)
0 Komentar