Prabumulih, Laparta News - Rahmat Agung Saputra (24 tahun), terpaksa harus menjalani lebaran di dalam tahanan Mapolres Prabumulih. Pasalnya, warga Jalan Arimbi Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur ini tertangkap tangan saat membawa narkoba jenis sabu.
Pelaku ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih pada Rabu (30/5) sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Cambai, tepatnya di depan warung makan Pindang Edy. Dari tangannya petugas mendapatkan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat bruto 0,42 gram.
Dari keterangan pihak kepolisian, tertangkapnya tersangka berawal saat petugas Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi yang didapat dari masyarakat tentang peredaran gelap narkoba di wilayah Kecamatan Cambai. Tak lama berselang, petugas mencurigai seorang laki laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan masyarakat.
Tersangka yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor langsung di berhentikan oleh petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan petugas menemukan 1 paket sabu yang tersimpan di dalam saku celana tersangka.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH saat dikonfirmaai melalui Kasat Narkoba AKP M. Ali Asri S H membenarkan jika pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka Agung. Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringannya di Kota Prabumulih.
"Tersangka Agung kita tangkap atas kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Dari tangan tersangka, petugas mendapati barang bukti satu paket shabu seberat 0,42 gram yang disimpan di dalam saku kantong celana tetsangka," ujar M Ali Asri.
Ali menjelaskan, saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Akibat kedapatan menyimpan Shabu, tersangka akan dijerat sesuai pasal 112 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman yaitu hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," tandasnya. (LN 01/Ard/Bio)
0 Komentar