Subscribe Us

Polisi Ciduk Penjual Ganja Kering

Pelaku berikut barang bukti ganja kering yang diamankan oleh petugas di Mapolres Prabumulih


Prabumulih, Laparta News -
Sebanyak kurang lebih 329.02 gram daun ganja kering berhasil diamankan anggota Satres Narkoba Polres Prabumulih. Barang haram tersebut diamankan dari seorang pengedar bernama Arief Fian Agustino Bin Arief Budi Yanto (40).

Pelaku berhasil diciduk di kediamannya Jalan Pamong Praja, Rt 04 RW 04, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Rabu malam (30/05), sekitar pukuk 21.30 wib. Bersama barang bukti, polisi akhirnya menggiring pelaku ke Mapolres Prabumulih guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh petugas. Pelaku merupakan pengedar narkoba jenis ganja yang telah menjadi target operasi petugas.

Polisi yang mengetahui keberadaan pelaku langsung melakukan penggerebekan di kediamannya. Pelaku yang tak menduga akan kedatangan tamu tak diundang itu mencoba untuk kabur. Namun sialnya petugas telah mengepung kediaman pelaku.

Dengan terpaksa pelaku pun mengakui segala perbuatannya dan menunjukkan tempat penyimpanan ganja kering. Dari hasil penggeledahan teesebut petugas berhasil menemukan 54 lintingan  ganja kering siap hisap, 4 paket sedang ganja kering siap edar, 1 kaleng daun ganja kering, 1 plastik sedang biji ganja kering, 1 plastik sedang batang ganja, seperangkat alat hisap shabu, 9 bal kertas papier dan 3 buah pirek kaca.

"Pelaku memang sudah jadi target operasi kita. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan aktifitas jual beli narkoba yang dilakukan pelaku di kediamannya," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Ali Asri SH kepada wartawan, Kamis (31/05).

Akibat perbuatannya, sambung Ali, pelaku dijerat pasal  11  ayat 1 UU nomer 35  tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 hingga 12 tahun.

"Kasusnya masih dalam tahap penyidikan. Selanjutnya akan dilakukan pengembangan terkait darimana barang bukti ganja tersebut diperoleh pelaku," tandasnya. (LN 01)





Posting Komentar

0 Komentar