Sejumlah sepeda motor hasil curian yang dilakukan oleh pelaku Sastra Guna yang berhasil diamankan oleh anggota Polsek Prabumulih Barat |
# Pengembangan Pelaku Specialis Curanmor di Masjid
Prabumulih, Laparta News - Sastra Guna (44), pelaku spesialis pencurian sepeda motor di pelataran masjid ini akhirnya buka mulut terkait keberadaan sejumlah motor hasil curian yang dilakukannya. Kepada polisi, pelaku menyebutkan jika sebanyak tiga unit sepeda motor yang belum sempat ia jual disimpan di kediamannya di Desa Putak, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, polisipun langsung bergerak mendatangi rumah pelaku untuk mengamankan barang bukti hasil curian tersebut, pada Rabu (31/10). Sebanyak tiga unit sepeda motor yang diamankan diantaranya Yamaha R15 warna hitam BG 4896 CR, Yamaha Mio GT warna putih biru BG 3046 CR dan Yamaha Mio GT warna hitam list ungu tanpa plat dengan nomor kendaraan MH31KP001CK193454 dan nomor mesin 1KP-193227.
Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Murshal Mahdi SE MM menjelaskan, diamankannya ketiga sepeda motor tersebut berdasarkan pengembangan penyidikan terhadap Sastra Guna. Pelaku merupakan otak pencurian sepeda motor yang kerap menjalankan aksinya di sejumlah masjid di Kota Prabumulih.
Pelaku berhasil ditangkap saat menjalankan aksinya pada Jum'at (19/10) sekitar pukul 12.15 WIB lalu. Saat itu pelaku mencoba untuk mencuri sepeda motor jenis Mio GT warna merah hitam BG 6109 CR yang berada di pelataran Masjid Abdurahman, Kecamatan Cambai.
"Berdasarkan pengakuannya, pelaku telah menjalankan aksinya sebanyak lima kali di TKP yang berbeda. Sepeda motor hasil curian belum belum sempat dijual pelaku dan disimpan di kediamannya," ujar Kapolsek kepada wartawan, Kamis (01/11).
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, dari lima TKP tersebut, empat diantaranya telah selesai dikembangkan. Kelima TKP itu diantaranya, pada 19 September 2018 pelaku beraksi di Gedung Patra Ria Komplek Pertamina dan berhasil medapatkan sepeda motor R15. Selanjutnya 28 September 2018 di Masjid Al Hidayah, Tikungan Padi Kelurahan Prabumulih berhasil mendapatkan sepeda motor Mio Seoul GT.
Kemudian pada 20 Juli 2018 di Masjid Perumnas Gunung Ibul berhasil mendapatkan sepeda motor Kawasaki Ninja, 5 Oktober 2018 di Toko Sarana Bangunan mendapatkan sepeda motor yamaha Xabre dan terkahir 19 Oktober 2018 di Masjid Abdurahman Kecamatan Cambai dengan sasaran sepeda motor Mio GT.
"Saat ini kita masih mencari keberadaan satu sepeda motor lagi yang telah dijual oleh pelaku. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun," tandasnya. (LN 01)
0 Komentar