Muara Enim, Laparta News - Setelah kurang lebih satu bulan kabur dari kejaran polisi, Agus Hadi Purnomo alias Ipong (22) akhirnya berhasil diringkus anggota Satreskrim Polsek Gelumbang. Pemuda yang beralamat di Kampung II, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim ini ditangkap lantaran terlibat kasus pencurian dengan pemberatan.
Pelaku ditangkap polisi pada Kamis (15/11) pukul 19.00 wib di kediamannya. Bersama pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti hasil curian berupa satu unit handphone jenis Samsung lipat berikut kotaknya. Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Gelumbang.
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono SIK melalui Kapolsek Gelumbang AKP Indrowono yang didampingi Kanit Reskrim Ipda Nasron Junaidi saat dikonfirmasi menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 01 Oktober 2018 sekira pukul 20.00 wib. Dalam melancarkan aksinya, pelaku bergerak bersama dengan rekannya yakni Irianto warga yang sama yang telah lebih dahulu diringkus petugas.
Peristiwa itu bermula saat korban bernama Andi Haryanto (32), warga Lingkungan III RT. 04 RW. 03, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim pergi untuk mengikuti takziah dekat rumah korban. Setelah itu istri korban keluar untuk menjemput anaknya yang sedang mengaji, sehingga rumah dalam kosong.
Saat korban dan istrinya kembali pulang, korban melihat HP yang berada di atas lemari berjumlah 4 unit diantaranya 1 HP Merk Oppo F3, 1 unit HP Merk Xiomi 4A, 2 unit HP Samsung lipat warna hitam dan putih serta tas sandang yg berisikan dompet berisi uang tunai sebesar Rp 2.900.000 telah hilang. Akibat kejadian tersebut korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Gelumbang.
"Berdasarkan pengembangan akhirnya pelaku berhasil diringkus saat kembali ke rumahnya. Pelaku sempat kabur saat mengetahui rekannya sudah lebih dulu ditangkap, berkasnya juga sudah lengkap P21 dan diserahkan ke Kejakasaan Muara Enim," ungkapnya seraya menegaskan pelaku dijerat pasal 363 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP atau Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.
0 Komentar