Muara Enim, Laparta News - Upaya Amran alias Meran (23) untuk kabur dari kejaran polisi akhirnya berakhir. Warga Desa Sigam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim ini berhasil diringkus anggota Satreskrim Polsek Gelumbang pada Minggu sore (09/12) sekitar pukul 18.00 wib di kediamannya.
Pelaku ditangkap lantaran terlibat kasus pencurian dengan kekerasan terhadap seorang warga bernama Agung Iswoyo (23), warga Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Informasi yang dihimpun, peristiwa yang dialami korban terjadi pada Selasa, 05 September 2017, sekira pukul 20.00 wib. Saat itu, korban yang sedang mengendarai sepeda motornya tiba-tiba dihadang oleh kedua pelaku.
Keduanya meminta korban untuk diantarkan ke wilayah Desa Sigam. Namun, di tengah perjalanan kedua pelaku kemudian memaksa korban untuk berhenti dan menyerahkan sepeda motornya.
Korban yang baru beberapa minggu membeli sepeda motor itu enggan untuk menyerahkannya. Kedua pelaku pun beringas dan mencekik serta memukuli korban menggunakan batu serta kayu.
Setelah korban dak berdaya, kedua pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor. Atas kejadian itu korban harus kehilangan sepeda motor jenis Honda Beat.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIK melalui Kapolsek Gelumbang AKP Indrowono SH mengatakan, saat ditangkap pelaku Marhan sempat berusaha kabur. Namun berhasil digagalkan petugas yang kemudian meringkus dan menggiringnya ke Mapolsek Gelumbang.
"Setelah diinterogasi pelaku kemudian mengakui perbuatannya. Satu pelaku sudah lebih dulu kita tangkap dan sedang menjalani hukuman," ujar Kapolsek kepada wartawan, Senin (10/12).
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
"Pelaku diancam hukuman lima tahun penjara," pungkasnya. (LN 01)
0 Komentar