Foto istimewa |
Palembang, Laparta News - Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel Nasrun Umar memimpin langsung rapat pembahasan percepatan penataan ulang pengangkutan batubara menggunakan jalan khusus di ruang rapat setda, Kamis (29/11/2018). Dimana terhitung mulai tanggal 8 November 2018 jalan umum tidak lagi dilalui angkutan truk batubara.
Sebelumnya, Gubernur Sumsel Herman Deru telah menerbitkan Peraturan Nomor 74 Tahun 2018 tentang pencabutan Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara melalui Jalan Umum.
Pemerintah Provinsi Sumsel telah mencarikan solusi dalam mengatasi permasalahan tersebut. Oleh karena itu Pemprov Sumsel memberikan tiga solusi, mulai dari jangka pendek, jangka menengah hingga jangka panjang.
Nasrun menjelaskan, solusi pertama, mau tidak mau suka tidak suka PT Servo sudah membuka diri dengan jangka pendek mempersilakan untuk melewati jalurnya. "bahkan saya sudah lakukan survei 8 November lalu terhadap jalan yang akan menjadi jalur definitif dengan meniadakan gerakan operasional dari Muara Enim ke Prabumulih, ini prinsip tidak boleh dilewati sebab problemnya ada disini," ujarnya
Kedua, solusi jangka panjangnya Pemprov tidak hanya ingin PT Servo saja yang berperan menyediakan jalan khusus namun juga akan dilakukan oleh investor lainnya.
Kemudian, untuk solusi ketiga masih on going process. "Saya bicara yang jangka pendek dulu, karena angkutan batubara ini tidak boleh jalan sendiri, produksi jalan terus batubaranya mau diangkut kemana. Persoalan lain opsi jangka pendek ialah mengenai cost angkutnya di Servo," terang Nasrun.
Pada rapat yang dihadiri oleh dinas dan instansi terkait, Ketua Asosiasi Batubara, serta Pemilik Tambang, Nasrun Umar menceritakan sebetulnya dalam Perda Nomor 5 Tahun 2011 telah secara tegas memberikan larangan angkutan batubara melintas di jalan umum.
Kemudian keluarlah Pergub 23 tahun 2012, dimana saat itu ada toleransi terhadap angkutan batubara yang diperbolehkan melewati jalan umum selama dua tahun sembari investor batubara membuat jalan khusus seperti yang dibuat PT Servo Lintas Raya sebelum menjadi PT Titan Infra Energy.
"Sebetulnya Jalan Servo belum mampu mengakomodir semua angkutan, namun ada insiasi dan kebijakan dari Gubernur Sumsel sebelumnya Alex Noerdin yang memperbolehkan untuk melintasi jalan raya dengan Pergub 23 tahun 2012 selama dua tahun," katanya.
Sebetulnya toleransi yang diberikan sudah cukup, terhitung sejak 2012-2018 selalu transportir melewati jalan raya walaupun memang kajian tersebut dimungkinkan sesuai UU No 4 Tahun 2009. Dimana dikatakan jika belum ada angkutan khusus maka diperbolehkan asalkan mengikuti aturan UU yang berlaku.
Jika Gubernur terdahulu dengan segala pertimbangan mengizinkan untuk melewati jalan umum, namun di kepemimpinan Gubernur Sumsel saat ini sesuai dengan visi misinya yang tidak ingin masyarakat terganggu dengan adanya operasional angkutan batubara di jalan raya, hal ini pun dikeluarkannya Pergub 74 Tahun 2018.
Nasrun berharap, PT Servo juga dapat ikut serta membantu Pemprov Sumsel menyelesaikan permasalahan angkutan batubara. (Red/ril)
0 Komentar