Pelaku berikut barang bukti saat diamankan di Mapolsek Gelumbang |
Muara Enim, Laparta News - Hadidi alias Apung (33) terpaksa harus berurusan dengan hukum. Warga Dusun II, Desa Teluk Limau, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim ini ditangkap anggota Satreskrim Polsek Gelumbang pada Kamis 29 November 2018.
Pelaku diringkus lantaran telah melakukan pengancam terhadap korban yakni Solihin (41) tetangganya sendiri. Pelaku mengancam dan hendak menyerang korban menggunakan sebuah pisau jenis sangkur.
Beruntung korban berhasil kabur dari serangan pelaku. Merasa terancam, korban pun kemudian malaporkan hal tersebut ke Mapolsek Gelumbang.
Aksi nekad yang dilakukan Apung bukan tanpa alasan. Hal itu ia lakukan lantaran merasa tersinggung dengan korban yang telah mengolok-olok dan menyebut dirinya dengan sebutan Dajjal dan tukang buat onar.
Merasa tidak terima, pelaku yang saat itu kebetulan berpapasan dengan korban kemudian mengejar dan mencoba menyerang dengan menggunakan sangkur. Sontak saja, korban terkejut dan langsung lari menuju rumah kepala desa untuk menyelamatkan diri dari serangan pelaku.
"Aku kesal kareno dio galak ngomongi aku tukang buat rusuh di kampung. Apolagi dio sering ngolok-ngoloki aku dengan sebutan Dajjal. Aku dak senang dan meraso tersinggung," ujar pelaku kepada polisi.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIK melalui Kapolsek Gelumbang AKP Indrowono SH saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan pelaku. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan lantaran korban merasa terancam dan membuat laporan ke polsek.
"Pelakunya sudah kita amankan berikut barang bukti sangkur yang digunakan untuk mengancam korbannya. Atas tindakannya itu pelaku dijerat pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan hukuman satu tahun penjara," ungkap Indrowono. (LN 01)
0 Komentar