Pelaku berikut barang bukti saat diamankan di Mapolres Prabumulih |
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 10 paket yang disimpan dalam saku celananya. Satu unit handphone merk Nokia warna hitam, satu unit sepeda motor jenis Jupiter MX warna hitam merah nopol BG 5556 CI. Bersama barang bukti pelaku pun digelandang petugas ke Polres Prabumulih guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH melalui Kasat Narkoba, AKP Zon Prama SH saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan jika pria pengangguran ini kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut. Berbekal informasi itu, polisi pun melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku sudah lama menjadi incaran kita. Namun butuh bukti yang cukup untuk membuktikan jika pelaku adalah pengedar narkoba. Dari hasil penggeledahan maka didapatkan barang bukti sabu yang disimpan dalam saku celana pelaku," ujarnya.
Lebih lanjut Zon mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyidikan terhadap pelaku. Terkait sumber barang haram yang diperoleh pelaku.
"Masih kita dalami lebih lanjut. Pelaku dapat kita kenakan ancaman pidana Pasal 114 dan atau Pasal 127 Junto Pasal 127 huruf a Undang-undang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (LN 01)
0 Komentar