Pelaku tangan diborgol saat diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat |
Prabumulih, Laparta News - Aksi pembobolan toko yang kerap terjadi di Pasar Inpres Prabumulih belakangan ini marak terjadi. Kali ini, seorang pelaku berhasil diringkus anggota Satreskrim Polsek Prabumulih Barat.
Pelaku bernama Sepri Frandika (38) warga Jalan A Roni No 688 Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih. Pelaku ditangkap pada Selasa malam (14/5/2019), sekitar pukul 23.00 WIB di kediamannya.
Informasi yang dihimpun, diringkusnya pelaku berdasarkan laporan korban yakni Lie Kim Lim (43), warga Jalan Kopral Toya RT 06/RW 04 Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara. Tersangka telah melakukan aksi pencurian terhadap toko korban yang berada di Pasar Inpres tepatnya di Jalan M Yamin No 52 RT 02 Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara.
Pelaku masuk ke dalam toko dengan cara merusak rolling door dan menguras isi toko berupa 14 peti telor. Sehingga, korban harus mengalami kerugian sekitar Rp 3.920.000.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Mursal Mahdi SE MM saat dikonfirmasi membenarkan ungkap kasus tersebut. Penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan kasus pencurian yang dialami oleh korban.
"Dalam menjakankan aksinya pelaku tidak hanya sendirian. Baru satu yang kita tangkap. Pelaku lain, masih kita kejar." ujarnya didampingi Kanit Reskrim, Ipda Darmawan SH.
Sementara itu, dijelaskan, akibat tindak pidana dilakukannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (curat). "pelakusendiri, diancam 7 tahun penjara," tandasnya. (LN 01)
0 Komentar