Pelaku berikut barang bukti sabu dan pirek saat dimankan di Mapolres Prabumulih |
Prabumulih, Laparta News - Sial dialami oleh seorang pria bernama Adi Sanggra (32). Ia terpaksa harus menjalani puasa dan berlebaran di dalam tahanan sementara Polres Prabumulih.
Pasalnya warga Jalan Surip, RT 02 RT 04, Kelurahan Pasar 2, Kecamatan Prabumulih Utara ini kedapatan menyimpan dan membawa narkoba jenis sabu. Ia ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Prabumulih, pada Sabtu petang (18/5/2019), sekira pukul 16.00 WIB di Jalan M Yamin, Gang Rambang, Kelurahan Pasar 2 Kecamatan Prabumulih Utara.
Selain sabu, polisi juga turut mengamankan satu buah alat hisap sabu jenis pirek yang didalamnya masih terdapat sisa pemakaian sabu. Bersama barang bukti tersebut pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Prabumulih.
Informasi yang dihimpun, ditangkapnya pelaku berdasarkan laporan yang diterima oleh Satres Narkoba Polres Prabumulih. Dalam laporan itu menyebutkan jika di kawasan Jalan M Yamin kerap didapati sejumlah pria melakukan transaksi barang haram tersebut.
Polisi yang sudah lama menjadikan wilayah tersebut sebagai target operasi langsung terjun ke lapangan. Dengan didampingi ketua RT setempat petugas Sat Narkoba melakukan penggeledahan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu, 1 buah pirek yang masih berisi sabu.
Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Hutauruk, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba AKP Zon Prama, S.H didampingi Kanit Idik I Ipda Sardinata, S.H membenarkan adanya kejadian penangkapan tersebut, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Prabumulih.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 (Lima) tahun maksimal 20 (Dua puluh) tahun,” tegas AKP Zon.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait narkoba maupun tindak pidana lainnya dapat menghubungi kami di nomor pengaduan 110 atau 081389110110,″ pungkasnya. (LN 01)
0 Komentar