Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI,Yunita Arifin SH MH |
PALI, Laparta News - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dalam waktu dekat ini akan mengadakan pelelangan kendaraan roda dua dan roda empat. Kendaran yang dilelang tersebut merupakan sitaan dari hasil kejahatan yang merugikan negara.
Adapun jumlah kendaraan yang akan dilelang sebanyak 16 unit itu diantaranya yakni, tiga unit mobil truk, satu unit Pick Up, satu unit Grand Livina dan 10 unit sepeda motor. Proses lelang sendiri dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketetapan hukum yang berlaku.
"Ada 16 unit kendaraan yang akan kita lelang. Baik itu roda dua maupun roda empat yang telah disita oleh negara dari hasil kejahatan dan telah melalui proses putusan hakim di pengadilan," ujar Kajari PALI Yunita Arifin SH MH kepada wartawan, Rabu (12/06).
Lebih lanjut Yunita menjelaskan, lelang kendaraan hasil sitaan negara itu terbuka untuk umum. Bagi masyarakat yang berminat untuk mengikuti lelang tersebut dapat datang langsung ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) di Kabupaten Lahat.
"Untuk hasilnya nanti akan dikembalikan ke KAS negara. Sesuai dengan hasil lelang yang ada," tandasnya. (LN 01)
0 Komentar