Prabumulih, Laparta News - Sebanyak 221 orang napi yang menjadi warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Prabumulih diusulkan mendapatkan remisi di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74 pada Agustus mendatang
16 orang diantaranya mendapatkan resmisi bebas.
Kepala Rutan Kelas II B Kota Prabumulih, Reza Mediansyah Purnama Amd IP SH mengatakan pihaknya telah mengajukan remisi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang disampaikan melalui Kanwil Kemenkumham Sumsel.
"Untuk pemberkasan sudah lama kita ajukan dan hasilnya juga sudah kita terima. Ada 221 napi yang mendapatkan resmisi ini. Ada yang mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan dan bebas," ujarnya kepada wartawan, Kamis (01/08/2019)
Mediansyah menjelaskan, adapun ke 16 napi yang mendapatkan remisi bebas itu 13 orang atau remisi bebas murni tanpa syarat, 1 napi remisi bebas namun masa percobaannya belum selesai dan Subsider ada 2 orang.
"Sebagian besarnya dari napi yang terlibat kasus narkotika. Sisanya yang dapat remisi paling tinggi 5 bulan," bebernya.
Mediansyah menyampaikan, syarat mendapatkan remisi adalah telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan sejak berada di rumah tahanan. Selain itu, ada juga syarat berkelakuan baik selama enam bulan terakhir.
"Nah jadi syarat yang harus dipenuhi narapidana atau warga binaan jika ingin mendapatkan usulan remisi ini yaitu administratif atau substantif," tegasnya. (LN 01/red)
0 Komentar