Sejumlah masa tampak berorasi di depan kantor Pengadilan Negeri Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) |
OKU, Laparta News - Hari ulang tahun (HUT) seharusnya menjadi hari yang indah bagi banyak orang/instansi, namun hal itu tak terjadi di Pengadilan Negeri Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan.
Hal tersebut terjadi karena, pada saat perayaan HUT Mahkamah Agung Ke-74 yang ditandai dengan kegiatan upacara di Pengadilan Negeri Baturaja pada Senin (19/08/2019) pagi, siang harinya Pengadilan Negeri Baturaja didemo mahasiswa dan masyarakat.
Tak tanggung-tanggung gabungan massa dari mahasiswa dan masyarakat yang menamakan dirinya Forum Masyarakat Untuk Keadilan (Format Keadilan) itu memberi hadiah HUT MA Ke -74 dengan menggembok pintu utama Pengadilan Negeri Baturaja.
Kedatangan massa awalnya untuk memprotes keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Baturaja yang telah memberikan vonis bebas kepada 3 orang terdakwa pembunuh anggota Brimob dan 1 orang terdakwa bandar narkoba.
Format Keadilan sendiri merupakan gabungan dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah OKU Raya, Gerakan Rakyat Dan Pemuda OKU (GARDA OKU) serta Barisan Pemuda Lengkiti Bersatu.
Firman, Koordinator Aksi dalam aksi damai tersebut dalam orasinya menyampaikan kekecewaannya atas vonis bebas yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Baturaja terhadap 3 terdakwa pembunuh Brimob yang divonis bebas pada 24 Juli 2019 dan vonis bebas terhadap terdakwa bandar narkoba pada 16 Agustus 2019 lalu.
“Copot Ketua Pengadilan Negeri Baturaja dan juga pecat semua majelis hakim yang menangani perkara pembunuhan anggota Brimob dan terdakwa bandar narkoba,” seru Firman.
Sempat terjadi kericuhan antara aparat keamanan dari Polres OKU dan Pol PP Kabupaten OKU dengan massa aksi, saat masa aksi berupaya memaksa menggembok pintu utama Pengadilan Negeri Baturaja.
Berkat kerja keras aparat keamanan yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres OKU Kompol M. Ginting, keteganan antar aparat dan massa aksi sempat mereda, hingga akhirnya Wakil Ketua Pengadilan Negeri Baturaja Agus Safuan Amijaya menemui massa aksi.
Namun saat mengetahui bahwa Agus Safuan Amijaya adalah juga menjabat sebagai Hakim Ketua yang menangani perkara pembunuhan anggota Brimob massa menolak kehadiran Agus,dan meminta Agus bersedia bersumpah dihadapan massa aksi bahwa dirinya tidak menerima suap dalam memutuskan perkara pembunuhan anggota Brimob.
Namun Agus menolak permintaan sumpah dari massa aksi.
“Bukan saya tidak mau bersumpah, namun sumpah itu ada tempatnya dan dengan mekanisme khusus,” ujar Agus dengan raut wajah nampak tegang.
Melihat Agus yang tidak bersedia bersumpah suasana aksi kembali memanas, masa kembali bersikeras bahwa mereka akan menggembok pintu Pengadilan Negeri Baturaja.
“Gembok gedung pengadilan Negeri Baturaja, tak ada gunanya gedung ini,” teriak Mulya Ramadhan salah seorang koordinator lapangan.
Suasana yang semakin memanas akhirnya memaksa aparat keamanan untuk membiarkan massa aksi menggembok Pintu Pengadilan Negeri Baturaja.
“Dengan digemboknya gedung ini, maka ini adalah simbol bahwa gedung ini tak berguna, gedung yang kita harapkan memberikan rasa keadilan ini ternyata justru telah mencederai rasa keadilan masyarakat," kata Josi Robet koordinator lapangan lainnya.
Massa aksi akhirnya membubarkan diri dengan tertib setelah mereka berhasil mengirimkan pengaduan ke Komisi Yudisial (KY).
“Jika tidak ada tindak lanjut dari KY dan MA atas pengaduan kami ini, maka kami akan kembali melakukan aksi,” pungkas Firman. (LN 01/red)
0 Komentar