Gambar ilustrasi (net) |
Ogan Ilir, LapartaNews - Jajaran Satres Narkoba Polres Ogan Ilir (OI) meringkus mantan Kades Embacang, Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten OI.
Imroni ditangkap pada Sabtu (24/8) dini hari lalu. Dalam aksi penangkapan itu polisi berhasil mengamankan 10 paket barang bukti narkoba jenis sabu.
Namun anehnya, setelah ditangkap dan diamankan di Mapolres OI bersama barang bukti, Imroni kemudian tiba-tiba dilepas dengan alasan tidak terbukti menggunakan atau memiliki narkotika jenis sabu tersebut.
Kepala Desa Embacang menyebutkan jika penangkapan dilakukan pihak Satnarkoba Polres OI pimpinan Kanit Andi pada dini hari dirumah pelaku. Saat penggeledahan malam itu menurut Kades ditemukan 10 paket sabu di dalam mobil pelaku, tepatnya tersimpan dalam lampu sen mobil pelaku.
"Saat penangkapan disaksikan warga ditemukan 10 paket sabu didalam mobil pelaku. Setelah sempat diamankan, pelaku ternyata dilepas pihak kepolisian dengan alasan tidak terbukti memakai maupun memiliki sabu tersebut," ujar Kades Embacang saat dikonfirmasi awak media melalui selulernya.
Menanggapi hal ini beberapa warga desa setempat yang dirahasiakan namanya, mempertanyakan keabsahan dibebaskannya mantan Kades Embacang itu. Karena menurutnya jika memang pelaku tidak bersalah, pihak Polres OI harus menunjukkan bukti otentik hasil pemeriksaan tersebut.
"Pembebasan ini tidak masuk akal, karena barang bukti yang ditemukan cukup banyak yakni 10 paket sabu. Jika memang itu bukan sabu harus dibuktikan secara otentik dengan menggandeng pihak-pihak yang berwenang mengenai narkoba seperti BNN ataupun Polda Sumsel. Polres OI harus menunjukkan proses dan bukti-bukti yang konkrit," tegasnya.
Sementara itu Kapolres OI AKBP Gazali Ahmad dan Kasat Narkoba Polres OI Iptu Fajri belum bisa dimintai keterangan terkait hal ini. Dihubungi melalui telp seluler tersambung tapi tidak dijawab, di-sms dan WA belum dibalas hingga berita ini ditayangkan. (red)
0 Komentar