Diana tampak tertunduk saat diintrogasi Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK terkait digaan laporan palsu kasus perampokan yang dilaporkannya kepada polisi |
Prabumulih, LapartaNews - Diana Nurmala Sari (22), warga Jalan Peltu Suparman, Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur, terpaksa harus diamankan anggota Satreskrim Polres Prabumulih.
Ia ditangkap pada Jumat (13/09/2019) lantaran diduga telah membuat laporan palsu kasus perampokan ditempatnya bekerja.
Kepada polisi, karyawati Alfamart ini mengaku telah dirampok saat menghitung uang ditempatnya bekerja pada Kamis (12/9/2019) pukul 08.00 WIB. Ia beralibi, perampok tiba-tiba datang dan menodongkan sebilah pisau kepadanya.
Dibawah ancaman, dirinya kemudian menyerahkan uang yang ada di brangkas kepada pelaku senilai Rp 41 juta. Setelah uang didapat, pelaku pun langsung melariakan diri.
Dari laporan tersebut, anggota Polsek Prabumulih Timur langsung menuju ke lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dalam proses penyelidikkan, polisi menemukan banyak kejanggalan. Diana pun akhirnya mengakui telah merekayasa perampokan itu setelah polisi melakukan pendekatan dan tekhnik interogasi khusus.
Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIk MH, didampingi Wakapolres, Kompol Harris Batara SIk serta Kapolsek dan Kanit Polsek Prabumulih Timur menjelaskan, kasus perampokan Alfamart di Jalan Angkatan 45, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur adalah rekayasa belaka.
"Waktu melapor tersangka mengaku uang yang diambil 41 juta rupiah. Namun, dalam penyelidikan banyak ditemukan kejanggalan. Fakta di lapangan ternyata perampokan tidak pernah terjadi. Makanya, pelaku kita tahan atas laporan palsu," ujar AKBP Tito Hutauruk, Jumat (13/9/2019).
Menurut kapolres, jabatan tersangka Diana adalah asisten kepala toko sekaligus pemegang kunci brangkas Alfamart. Kepercayaan yang ia dapat justru dimanfaatkan untuk melakukan tindak pidana.
"Pengakuannya uang sebesar Rp 41 juta dimasukan di kardus mie. Namun yang kita amankan saat ini uang Rp 834 ribu yang ada di brangkas serta uang Rp 2,6 juta yang dititipkan pelaku ke temannya," terangnya.
Masih kata kapolres, latar belakang pelaku merekayasa perampokan karena terlilit hutang. "Saat ini masih kita selidiki adakah pelaku lain ya g terlibat. Atas perbuatanya, tersangka kita ancam pasal 242 KUHP dengan pidanan 7 tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu, tersangka Diana mengaku sudah tiga tahun bekerja di Alfamart. Rekayasa itu terpaksa ia lakukan karena butuh uang untuk membayar hutang dan tunggakan cicilan motor.
"Aku ini dipaksa keadaan pak. Ini kujalani karena butuh uang untuk bayar kredit motor dan bayar hutang. Aku nyesal pak, kalau aku masuk penjara siapa yang akan mengurus bayi aku. Ia baru 9 bulan, sedih aku liatnya," katanya sambil menitikkan air mata. (red)
0 Komentar