Muara Enim, LapartaNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap empat orang yang diamankan dalam dugaan kasus korupsi di Pemkab Muara Enim.
Selain mengamankan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani dan tiga orang lainnya, KPK juga menyita uang senilai USD 35 ribu.
Uang tersebut disita saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Kepala Dinas PU Bina Marga RA dan seorang pengusaha berinisial RB.
Keduanya terkena OTT oleh petugas di Metro, Lampung, pada Senin malam (2/9/2019).
"KPK mengamankan uang sekitar USD 35 ribu," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi awak media, Selasa (3/9/2019).
Dalam OTT ini, KPK mengamankan 4 orang. Keempatnya kini telah dibawa ke Jakarta melalui jalur darat.
"Empat orang tersebut dari unsur kepala daerah, pejabat pengadaan dan rekanan swasta," kata Basaria.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal. Setelahnya, KPK baru akan mengumumkan siapa saja tersangka yang ditetapkan.
"Masih diperiksa lebih lanjut. Setelah itu ditetapkan siapa saja yang menjadi tersangka," pungkasnya. (LN 01)
0 Komentar