Embrawi pelaku penganiayaan yang berhasil diringkus polisi setelah keluar dari persembunyiannya |
Prabumulih, LapartaNews - Embrawi seorang kakek berusia 60 tahun terpaksa harus menjalani hukuman di balik jeruji besi. Pria yang merupakan warga Kelurahan Payu Putat, Kecamatan Prabumulih Barat ini ditangkap pada Rabu (30/10) lantaran melakukan aksi penganiayaan terhadap pasangan suami istri yang meruoakan tetangganya sendiri.
Akibat ulahnya itu, kedua korban yakni Busnali (55) dan Asnaini (50) haeus mengalami luka bakar di sejumlah anggota tubuhnya. Peristiwa itu terjadi sejak Agustus lalu.
Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SH SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Mursal Mahdi SE MM menjelaskan, aksi penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka dilatarbelakangi oleh dendam. Sehingga pelaku dengan sengaja merencanakan aksi penganiayaannya terhadap korban dengan cara menyiramkan air keras jenis cuka para kepada korbannya.
"Pasca penganiayaan yang dilakukannya, tersangka Embrawi sempat bersembunyi ke hutan Gunung Kemala. Saat kita melakukan pengejaran kedalam hutan, tersangka mengetahui keberadaan kita dan berhasil melarikan diri." ujar AKP Mursal.
Hingga akhirnya, Kanit Reskrim Ipda Darmawan SH mendapatkan informasi tersangka keluar dari persembunyiannya. Tak ingin buruannya hilang, polisi pun langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Menurut AKP Mursal, saat diinterogasi tersangka mengakui semua perbuatannya. Dari ungkap kasus ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah teko plastik putih, serta pakaian robek korban yang terbakar air asam cuka para.
"Tersangka Embrawi berhasil diamankan tanpa perlawanan. Kini tersangka masih menjalani proses penyidikkan lebih lanjut. Akibat perbuatannya ia terancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka dengan perencanaan." tandasnya. (red)
0 Komentar