Kapolres OKU AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH saat menggelar press release di depan halaman kantor Mapolres OKU |
OKU, LapartaNews - Gerak cepat yang dilakukan oleh anggota Streskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) untuk menumpas setiap aksi kejahatan perlu diacungi jempol. Hal ini terbukti setelah diringkusnya seorang pria bernama Herman (56), warga Dusun II, Desa Tanah Abang, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.
Pelaku ditangkap saat sedang mencari mangsanya di kawasan parkiran Karaoke Flamboyan pada 21 Oktober 2019 sekira pukul 10.30 WIB. Dari tangan pelaku ini petugas berhasil menyita barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan laras pendek dan sebitur amunisi aktif serta sebilah senjata tajam.
Kapolres OKU, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat anggota Satreskrim Polres OKU melakukan giat patroli rutin. Saat melintas di wilayah tempat kejadian perkara (TKP), petugas melihat dua orang pria sedang duduk-duduk diatas sepeda motor tepatnya di depan parkiran Karaoke Flamboyan.
Polisi yang curiga dengan gerak-gerik kedua pelaku kemudian mencoba mendekat untuk meringkus pelaku. Namun, satu pelaku yang menyadari didatangi petugas kepolisian langsung tancap gas melarikan diri meninggalkan rekannya.
Saat digeledah, polisi berhasil menemukan senjata api rakitan yang sebelumnya telah dibuang oleh pelaku untuk menghilangkan jejak. Namun, polisi berhasil mengetahui hal itu. Setelah digeledah dan diperiksa lebih lanjut akhirnya polisi mendapati sebilah senjata tajam yang diselipkan di pinggan pelaku serta satu buah amunisi yang disimpan dalam tas pelaku.
"Diduga kuat kedua pelaku ini hendak melakukan aksi kejahatan. Hal ini diperkuat dengan ditemukannya senjata api dan sajam yang biasa digunakan oleh para pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya," ujar Kapolres saat menggelar press release, Jumat (25/10/2019).
lebih lanjut Kapolres OKU ini menuturkan, selain itu pihaknya juga mendapati empat selongsong peluru yang ditemukan dalam tas pelaku. Diduga selongsong tersebut telah digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksi kejahatan.
"Satu pelaku masih dalam pengejaran petugas. Kita masih terus lakukan pengembangan penyidikan terhadap pelaku. Apakah pelaku ini pernah terlibat aksi kejahatan di wilayah hukum Polres OKU atau tidak. Namun yang jelas pelaku ini akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya. (LN 01)
0 Komentar