Muslianto pelaku curnamor yang berhasil diamankan anggota Team Tantura 1 saat diserahkan ke unit Reskrim Polres Prabumulih |
Prabumulih, LapartaNews - Anggota Team Tantura 1 Polres Prabumulih berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor, pada Minggu malam (13/10/2019), sekira pukul 20.00 WIB.
Pelaku yang masuk dalam jaringan daftar pencarian orang (DPO) oleh Satreskrim Polres Muara Enim ini diamankan di kediamannya di Dusun 1, Desa Aurduri, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim.
Pelaku bernama Muslianto alias Gatot (31) ini terlibat aksi pencurian dua unit sepeda motor di wilayah hukum Polres Muara Enim. Tepatnya di Mes PT PJBS Jalan Letjend Bambang Utoyo, Pasar III, Kabupaten Muara Enim pada Sabtu 18 April 2019 lalu.
Aksi pencurian sepeda motor itu ia lakukan bersama dengan rekannya yang telah lebih dahulu diringkus polisi. Pelaku berhasil mencuri dua unit sepeda motor jenis Honda Mega Pro dengan nomor polisi BG 2182 OR dan BG 5319 EP yang diparkir korban di Mes PT PJBS.
Akibat kejadian itu, korban yang bernama Surya Atmaja dan rekannya Eko Setio Nugroho harus mengalami kerugian lebih kuran Rp18 juta. Dan melaporkan aksi pencurian tersebut ke Mapolres Muara Enim.
Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH membenarkan telah mengamankan pelaku yang merupakan DPO kasus curanmor di wilayah hukum Polres Muara Enim.
"Pelaku ingin menyerahkan diri dan langsung di back up oleh anggota Team Tantura di kediamannya. Saat ini pelaku sudah kita amankan untuk kemudian diserahkan ke Mapolres Muara Enim," ujar Abdul Rahman.
Sementara itu, pelaku sendiri mengaku memilih menyerahkan diri lantaran merasa tidak nyaman diburu polisi. Ia khawatir nasibnya serupa dengan rekannya yang harus berakhir di ujung laras sejata petugas.
"Aku takut dikejar terus oleh polisi, daripada aku terus-terusan jadi buron lebih baik aku nyerahkan diri ke polisi. Aku tau aku salah dan siap untuk menjalani hukuman," katanya. (LN 01)
0 Komentar