Foto ilustrasi |
Prabumulih, LapartaNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pengelolaan transfer bantuan keuangan dana desa dan alokasi dana desa di Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengutip Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2018, Kamis (5/12/2019), BPK telah melakukan pemeriksaan atas Bendahara Pengeluaran PPKD, dimana diketahui penyaluran Dana Desa untuk 12 Desa ke Rekening Kas Desa terlambat dan penganggaran ADD tidak sesuai ketentuan.
Dari pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban transfer bantuan keuangan tersebut, BPK menemukan terjadi adanya keterlambatan penyaluran transfer bantuan keuangan berupa Dana Desa dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD).
Dana Desa tahap I sebesar Rp3,25 miliar diterima dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke RKUD pada tanggal 8 Februari 2018. Atas penerimaan dana tersebut seharusnya disalurkan ke RKD paling lambat tanggal 15 Februari 2018 atau tujuh hari kerja setelah Dana Desa diterima di RKUD.
"Hasil pemeriksaan atas dokumen pencairan SP2D dan cek transfer dari Bendahara Pengeluaran PPKD ke RKD diketahui terjadi keterlambatan penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD untuk 12 desa, terhitung dari batas akhir penyaluran tanggal 15 Februari 2018 yaitu berkisar dari 53 hari sampai dengan 111 hari," bunyi hasil LHP 2018.
Sementara, Dana Desa Tahap II sebesar Rp6,51 miliar diterima dari RKUN ke RKUD pada tanggal 5 Juni 2018. Penerimaan dana tersebut seharusnya disalurkan ke RKD paling lambat tanggal 12 Juni 2018 atau tujuh hari kerja setelah Dana Desa diterima di RKUD.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pencairan SP2D dan cek transfer dari Bendahara Pengeluaran PPKD ke RKD diketahui oleh BPK terjadi keterlambatan penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD untuk 12 desa, terhitung dari batas akhir penyaluran tanggal 12 Juni 2018 yaitu selama 21 hari.
Atas kekurangan alokasi anggaran ADD TA 2018 tersebut, Plt. Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan mengirimkan Surat Nomor S-292/MK.7/2018 tanggal 25 Juni 2018 kepada Walikota Prabumulih tentang Peringatan Penganggaran ADD dan memberitahukan untuk segera menyampaikan surat komitmen untuk menganggarkan ADD paling sedikit 10 persen dari jumlah DAU dan DBH dalam perubahan APBD paling lambat minggu kedua bulan Agustus.
Dari hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa permasalahan tersebut mengakibatkan desa tidak dapat segera memanfaatkan Dana Desa sesuai dengan prioritas dan tujuan pemberian ADD kepada masyarakat belum sepenuhnya terpenuhi.
"Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas PMD kurang optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pemenuhan persyaratan administrasi pencairan Dana Desa. Tim TAPD kurang optimal dalam menyusun anggaran ADD sesuai ketentuan," lanjut bunyi dalam LHP tersebut.
Kondisi tersebut diketahui tidak sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 72 ayat 3 dan 4, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014. Lalu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Desa. (Red)
0 Komentar