Subscribe Us

Gerebek Empat Rumah Produksi Arak, Polisi Tidak Lakukan Penahanan Terhadap Pelaku

Sejumlah peralatan produksi arak atau ciu yang berhasil disita petugas dari empat rumah yang dijadikan sebagai lokasi produksi 
Prabumulih, LapartaNews - Banyaknya laporan yang diterima Polres Prabumulih terkait produksi minuman keras jenis ciu atau arak membuat Team Gurita Polres Prabumulih beraksi. Kali ini empat rumah yang disinyalir sebagai lokasi produksi ciu akhirnya digerebek petugas.

Meski sudah yang ke sekian kalinya penggerebekan sejumlah rumah produksi ciu ini dilakukan, namun polisi tidak melakukan penahanan terhadap pelaku sebagai pemilik usaha. Para pelaku hanya diberi peringatan dan wajib lapor ke Polres Prabumulih.

Adapun keempat rumah yang dijadikan sebagai lokasi produksi ciu itu diantaranya milik Megi Irawan (32), Jalan Semeru RT 04 RW 03 Kelurahan Tugu Kecil, Nurjayadi (38), Jalan Angkatan 45 RT 03 RW 04 Kelurahan Tugu Kecil, Junaidi alias Aseng (44) Jalan Semeru, Kelurahan Tugu Kecil, dan Septo di Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.

Penggerebekan ini dilakukan pada Selasa (10/12/2019) yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim AKP Abdul Rahman SH. Dalam penggerebekan itu polisi pun kemudian menyita puluhan liter ciu siap jual dan sejumlah peralatan pengolahan produksi ciu seperti kompor, kuali, dandang, ember dan derigen.

Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudharmaya SIK didampingi Kasatreskrim AKP Abdul Rahman SH saat gelar press realeas pada Rabu (11/12/2019) menjelaskan, pihaknya telah menggerebek dan menutup lokasi pembuatan ciu berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat. Pasalnya, miras jenis ciu tersebut banyak dijual bebas di pasaran.

"Berdasarkan keterangan dari pemilik usaha, ciu atau arak yang mereka produksi digunakan untuk keperluan ibadah. Hanya saja ciu ini banyak beredar di warung-warung yang dijual dalam kemasan beebagai ukuran," ujar Wayan kepada media.

Lebih lanjut Wayan mengatakan, banyaknya peredaran miras jenis ciu membuat resah masyarakat. Bahkan miras ini banyak dikonsumsi oleh para remaja dan kalangan pelajar.

"Untuk saat ini kita telah menutup dan menyita seluruh peralatan yang digunakan untuk memproduksi ciu dari pemiliknya," imbuhnya.

Sementara itu, Abdul Rahman menambahkan kepada keempat pemilik usaha diberikan peringatan untuk tidak menjual bebas ciu hasil produksi mereka kepada masyarakat. Pihaknya hanya mewajibkan pemilik usaha untuk wajib lapor dan berjanji untuk tidak mengulangi kembali.

"Karen ancamanan hukumannya hanya 2 tahun maka tidak dilakukan penahanan. Namun apabila mereka masih mengulangi hal yang sama maka kita akan kenakan pasal tindak pidana ringan (Tipiring) yakni Pasal 204 ayat 1 KUHP dan Pasal 135, Pasal 140 UU RI nomor 18 Tahun 2002 tentang ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda sebesar Rp4 Miliar," pungkasnya. (LN 01)



Posting Komentar

0 Komentar