Foto ilustrasi |
Seperti yang dilakukan oleh LSM Laskar Anti Korupsi (Laki) Kota Prabumulih. LSM yang diketuai oleh Mulwadi itu saat ini telah mempersiapkan berkas pengaduan kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran Desa Lembak dan dugaan penyalahgunaan jabatan selaku Kepala Pemerintahan Desa oleh Kepala Desa Lembak.
"Pemberitaan di media yang kita ketahui masih sebatas dugaan. Namun itu tidak menjadi masalah dan justru kami anggap pemberitaan tersebut menjadi jalan masuk semua pihak berkompeten untuk mendalami informasi dugaan korupsi yang dilakukan oleh jajaran penyelenggara desa di sana" ujar Mulwadi.
Menyangkut benar atau tidak lanjut Mulwadi, biarlah aparat penegak hukum yang menentukan sebab didalam UU juga telah diatur bahwa setiap warga negara berhak mengetahui aliran dan penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN, APBD juga dana desa.
"Dalam hal ini kita tidak menjustice atau membenarkan Kepala Desa Lembak telah korupsi. Terbukti korupsi atau tidak biarlah pihak berwenang yang menentukan. Sebab dalam UU setiap warga berhak mengetahui alokasi penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara juga berhak melaporkan jika dalam pengalokasian anggaran diduga terjadi tindak pidana maupun penyimpangan," ujarnya.
Disinggung apa saja bahan dugaan korupsi yang segera dilaporkan, Mulwadi mengaku bahwa hasil investigasi pihaknya di lapangan ada 3 item yang baru terkumpul hingga saat ini. Tiga item tersebut lanjut dia, merupakan pencocokan hasil pemberitaan media dan tinjauan serta informasi dari masyarakat.
"Yang hampir rampung baru tiga, dan ini masih ada pendalaman tim di lapangan. Dimana selain proyek pembangunan Pasar Kalangan Lembak yang bersumber dari APBD juga ada dugaan kasus penyalahgunaan wewenang selaku kepala Pemerintahan Desa termasuk juga diantaranya kasus sewa lahan," bebernya.
Mulwadi merincikan, terkait kasus proyek pembangunan Pasar Kalangan Lembak yang bersumber dari APBD bernilai miliaran rupiah. Proses penunjukan lokasi kalangan juga dinilai sarat muatan politis dan terindikasi korupsi. Disana lanjut dia, ada keganjilan yang perlu diproses oleh aparat penegak hukum sebab lahan yang telah disepakati diawal yang artinya sudah menjadi milik pemerintah diduga kembali dikomersilkan oleh aparat pemerintah desa.
"Proyek pembangunan Pasar Kalangan Lembak itu masih kita dalami dan secepatnya mungkin akan segera disusun untuk diserahkan ke Instansi aparat penegak hukum sebagai bahan pengaduan. Secepatnya akan kita rampungkan sehingga aparat penegak hukum seperti Tipikor, Kejaksaan, bahkan KPK tidak ada alasan untuk tidak melakukan pengungkapan," tegas Mulwadi.
Kemudian lanjutnya, ada lagi satu persoalan di desa tersebut yang menarik untuk diungkap. Dimana belum lama ini oleh pihak PT Pertamina menemukan titik sumur di lahan milik warga. Penemuan titik sumur tersebut belakangan menjadi heboh terkait siapa pemilik lahan dari titik sumur dimaksud.
"Hal ini sangat menarik sebab ada oknum jajaran penyelenggara Pemerintahan Desa yang juga diduga turut melibatkan Kepala Desa setempat yang ingin menguasai lahan milik warga yang akan dilakukan pengeboran oleh pihak Pertamina. Bahkan kasus ini informasi berujung ke meja hijau. Ini juga sedang dalam pengumpulan data sehingga nantinya klop. Artinya laporan yang kita adukan sama dengan fakta di lapangan dan juga hasil proses hukum antara warga pemilik lahan dan penyelenggara desa sudah sejauh mana. Apakah sudah inkrah atau belum, itu perlu kita kawal," papar Mulwadi.
Terkait Kepala Desa Lembak yang sudah melakukan klarifikasi kepada media seputar dugaan penyimpangan anggaran di desa tersebut, Mulwadi beranggapan itu sah-sah saja sebagai kepala pemerintahan di tingkat desa.
"Siapa saja bisa memberikan klarifikasi terhadap media jika bersinggungan dengan jabatan atau pekerjaan apalagi yang bersangkutan menyandang status pejabat publik. Namun yang perlu digaris bawahi iyalah proses hukum harus jalan agar nantinya juga tidak berujung fitnah. Biarlah pihak berwenang yang menentukan terbukti atau tidak. Dan soal biaya rumah bersumber dari hasil keringat atau lainnya nanti akan terungkap juga," pungkasnya.
Seperti dikutip dari media online, Kepala Desa Lembak Jasmadi dalam klarifikasinya kepada media Warta Reformasi mengaku bahwa seluruh dugaan yang ditujukan kepada dirinya tidak benar adanya. Bahkan Ijas (sapaan Jasmadi) mengaku bahwa penempatan pasar kalangan adalah hasil kesepakatan antara Pemerintah Desa dengan masyarakat dalam rapat serta dalam Musrenbang.
"Soal rencana proyek pembangunan Pasar Kalangan Lembak hingga selesai dilakukan sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku bahkan sudah dibahas dalam Musrenbang," ujarnya tanpa menyebut nama pemilik lahan sebagaimana dikutip dari Warta Reformasi. (Red)
0 Komentar