Eko Fuji Setiawan pelaku penggelapan sepeda motor saat dimankan di Mapolsek Prabumulih Barat |
Prabumulih, LapartaNews - Eko Fuji Setiawan (32) tak berkutik saat anggota Satreskrim Polsek Prabumulih Barat berhasil meringkus dirinya. Pria yang beralamat di Jalan Pertiwi, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat ini diringkus petugas di tempat persembunyian di sebuah kontrakan wilayah Desa Purun, Kabupaten Penuk Abab Lematang Ilir, pada Kamis (30/01/2020).
Informasi yang dihimpun, ditangkapnya pelaku ini berdasarkan laporan korban yakni Yudi Hartanto (23), warga Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang.
Dalam laporan dengan nomor LP/B-220 /XII/2019/Sumsel/Pbm/Sek Pbm Barat korban mengaku jika sepeda motor kesayangannya jenis Honda Vario warna biru putih BG 2872 ZB telah dibawa kabur oleh pelaku.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (20 Desember 2019) yang lalu, sekira pukul 16.30 WIB. Saat itu korban tengah berkunjung ke rumah temannya di Pertiwi Gang Nangka 2, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamata Prabumulih Barat.
Pelaku yang saat itu juga berada dilokasi meminjam sepeda motor korban. Dengan alasan ingin pergi menjemput temannya.
Tanpa menaruh rasa curgia, korban pun menyerahkan sepeda motornya kepada pelaku. Namun, setelah ditunggu beberapa lama pelaku tak kunjung kembali.
Korban pun panik dan mulai khawatir. Merasa sepeda motornya telah dibawa kabur oleh pelaku, ia pun lantas melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Prabumulih Barat.
Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudharmaya SH SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Mursal Mahdi SE menjelaskan, berdasarkan laporan korban pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa keterangan korban dan saksi. Akhirnya petugas pun berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang saat itu kabur ke wilayah Kabupaten PALI.
"Pelaku ditangkap di wilayah Desa Purun, Kabupaten PALI. Ia sempat berdalih dan mengaku tidak melakukan aksi tersebut. Namun setelah diperiksa lebih lanjut akhirnya pelaku pun mengakui perbuatannya," ujar Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, sepeda motor yang dibawa kabur pelaku telah dijual kepada seorang penadah. Hingga saat ini pihaknya terus menyusuri keberadaan sepeda motor tersebut.
"Masih kita kembangkan untuk mencari pelaku penadahan berikut sepeda motornya. Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara," pungkasnya. (LN 01)
0 Komentar