Add caption |
Ia dilaporkan korban Murtiono Bin Sahudin (38), warga Desa Gunung Menang, Kampung I Kecamatan Penukal ke Mapolsek Penukal Abab, dengan nomor LP/B/14/I/2020/Sumsel/ResPALI/Sek Penukal Abab.
Dari keterangan korban dan para saksi, pada saat kejadian pelaku datang ke toko milik Murtiono dengan menggunakan sepeda motor, membeli minuman Yakul 4 buah. Lalu pelaku pun pergi.
"Namun, lebih kurang lima belas menit kemudian, pelaku datang lagi ke toko milik korban. Saat pelaku melihat pemilik toko tidak ada lalu ia pun langsung mengambil 3 bungkus rokok merek Surya dan 1 handphone warna hitam type 105. Selanjutnya ia melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor," terang korban dan para saksi di hadapan petugas.
Setelah penyidik Polsek Penukal Abab menerima laporan dan memeriksa saksi-saksi, maka Penyidik mencari tahu informasi keberadaan Pelaku.
Selanjutnya pada Rabu, 29 Januari 2020 sekira pukul 01.00 WIB, Kapolsek Penukal Abab IPTU Alpian SH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Taufik Hidayat untuk menangkap Pelaku.
"Akhirnya pelaku berhasil kita tangkap berikut mengamankan beberapa barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Extrem, warna biru nopol BG 4317 ZT, 3 bungkus rokok merek Surya dan 1 buah HP merek Nokia type 105," jelas Kapolres PALI AKBP Yudi Suhariyadi SIK, melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Alpian. (LN 02)
0 Komentar