Sejumlah pekerja masih tampak melakukan pengerjaan proyek trotoar di sepanjang Jalan Jendral Sudirman |
Prabumulih, LapartaNews - Mega proyek pembangunan trotoar di sepanjang Jalan Jendral Sudirman yang dikerjakan oleh pihak ketiga ternyata tidak selesai tepat pada waktunya. Padahal proyek yang menggunakan anggaran APBD tahun 2019 senilai Rp10,667 Miliar ini harusnya rampung dikerjakan hingga pertengahan Desember 2019.
Mengingat proyek tersebut belum selesai 100 persen maka Pemerintah Kota Prabumulih melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memberikan kesempatan perpanjangan waktu (extension of time) kepada pihak kontraktor untuk menyelesaikan proyek tersebut. Perpanjangan waktu diberikan setelah pihak ketiga mengajukan permohonan tambahan waktu masa kerja selama 50 hari kedepan.
Walikota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM saat dikonfirmasi terkait belum selesainya proyek trotoar membenarkan jika pihaknya melalui Dinas PUPR telah memberikan kesempatan perpanjangan waktu kepada kontraktor untuk menyelesaikan proyek tersebut. Hanya saja menurut Ridho, perpanjangan waktu yang diberikan harus sesuai dengan alasan yang ada di lapangan.
"Memang secara aturannya ada yang mengatur tentang pemberian perpanjangan waktu untuk proyek-proyek yang belum selesai dikerjakan oleh pihak ketiga. Tapi untuk lebih rincinya silahkan konfirmasi langsung kepada Dinas PUPR apa dasar dan landasannya diberikan kesempatan perpanjangan waktu itu," ujar Ridho saat dikonfirmasi awak media pada Senin (6/1/2020).
Lebih lanjut Ridho Yahya mengungkapkan, meskipun diberikan kesempatan perpanjangan waktu untuk menyelesaikan proyek tersebut pihak ketiga harus menerima konsekuensinya yakni dikenakan sanksi denda selama penyelesaian proyek berjalan.
"Untuk jumlah sanksi dendanya saya kurang paham, yang jelas jika pihak ketiga tidak ingin mengeluarkan denda yang besar maka proyek harus cepat-cepat diselesaikan. Kalau molor lagi maka denda yang harus dikeluarkan akan semakin besar, yang rugi pasti pemborongnya," imbuhnya.
Terpisah Kepala Dinas PUPR H Beni menambahkan, adapun alasan terlambatnya proyek trotoar itu disebabkan oleh faktor kondisi di lapangan. Salah satunya yakni kegiatan proyek terganggu dengan aktifitas masyarakat dan pemilik toko yang berada di sepanjang Jalan Jendral Sudirman.
Tidak hanya itu, alasan lain yang menjadi dasar diberikannya kesempatan perpanjangan waktu adalah digelarnya pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) ke 12 di Prabumulih yang ditunjuk sebagai tuan rumah. Sehingga selama Porprov berlangsung pihak ketiga diminta untuk menghentikan sementara kegiatan proyek sampai pelaksanaan Porprov berakhir.
"Selain itu juga adanya kegiatan HUT Kota Prabumulih. Itulah alasannya mengapa proyek ini tidak selesai tepat waktu. Berdasarkan pertimbangan atas alasan itulah pihak ketiga diberikan kesempatan untuk perpanjangan waktu selama 50 hari kedepan atau batas akhirnya 20 Januari 2020 nanti," terangnya.
Masih kata Beni, perpanjangan waktu yang diberikan kepada pihak ketiga tentunya memiliki dasar sebagai acuan yakni Peraturan Presiden (Perpres) nomor 4 tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terkahir dengan Perpres nomor 16 tahun 2019 pasal 56 tentang Pertambahan Waktu Pelaksanaan. Meski pertambahan waktu diberikan namun pihak ketiga tetap dikenakan sanksi denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.
"Jika dilihat dari nilai kontrak yang ada maka denda yang dikeluarkan pihak ketiga sekitar kurang lebih Rp10 juta per hari. Untuk pembayaran proyek di tahun 2019 kita bayarkan sesuai fisik yang ada di lapangan saja. Sejauh ini sudah sekitar 90 persen, sisa pembayaran akan dilakukan melalui ABT. Mudah-mudahan proyek trotoar ini cepat selesai sehingga bisa dinikmati secara penuh oleh masyarakat," pungkasnya. (LN 01)
0 Komentar