Prabumulih, LapartaNews - Tim Taring Macan Polsek Prabumulih kembali menunjukkan aksinya dalam mengungkap dan menumpas pelaku tindak kejahatan. Kali ini, dua pelaku berhasil diringkus dalam waktu yang sama dalam kasus pencurian sebuah handphone.
Kedua pelaku yakni Andi Irawan (40), dan Sunendo Pratama (18) warga Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur. Keduanya diringkus pada Selasa (10/03/2020) sekira pukul 16.30 WIB di kediaman Andi Irawan usai pesta narkoba jenis sabu.
Informasi yang dihimpun kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Balkis Iskarima (29), warga Jalan Senuling, Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat. Dalam laporan polisi nomor Lp/B-57 /III/2020/Sumsel/Pbm/Sek Pbm Barat korban menjelaskan, kedua pelaku masuk ke dalam warung korban dan mengambil satu unit handphone yang disimpan di dalam etalase.
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian senilai Rp 2 juta, dan melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Prabumulih Barat.
Kanitreskrim Ipda Darmawan langsung memerintahkan anggota Tim Taring Macan yang dipimpin Katim Buser Bripka AW Boy untuk melakukan penyelidikan. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya petugas mengetahui identitas dan keberadaan kedua pelaku yang saat itu sedang berada di kediaman Andi Irawan.
Tanpa menunggu waktu lama, kedua pelaku langsung digerebek dan diringkus petugas. Setelah dilakukan penggeledahan didapati alat hisap serta bungkusan plastik klip yang diduga bekas sabu.
"Saat ditangkap keduanya usai menggunakan sabu. Karena didapati sejumlah barang bukti seperti alat hisap dan bungkusan plastik sisa sabu. Kedua pelaku saat ini sudah kita amankan berikut barang bukti hasil kejahatan guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolsek Prabumulih Barat AKP Mursal Mahdi SH melalui Kanitreskrim Ipda Darmawan. (LN 01)
Kedua pelaku yakni Andi Irawan (40), dan Sunendo Pratama (18) warga Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur. Keduanya diringkus pada Selasa (10/03/2020) sekira pukul 16.30 WIB di kediaman Andi Irawan usai pesta narkoba jenis sabu.
Informasi yang dihimpun kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Balkis Iskarima (29), warga Jalan Senuling, Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat. Dalam laporan polisi nomor Lp/B-57 /III/2020/Sumsel/Pbm/Sek Pbm Barat korban menjelaskan, kedua pelaku masuk ke dalam warung korban dan mengambil satu unit handphone yang disimpan di dalam etalase.
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian senilai Rp 2 juta, dan melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Prabumulih Barat.
Kanitreskrim Ipda Darmawan langsung memerintahkan anggota Tim Taring Macan yang dipimpin Katim Buser Bripka AW Boy untuk melakukan penyelidikan. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya petugas mengetahui identitas dan keberadaan kedua pelaku yang saat itu sedang berada di kediaman Andi Irawan.
Tanpa menunggu waktu lama, kedua pelaku langsung digerebek dan diringkus petugas. Setelah dilakukan penggeledahan didapati alat hisap serta bungkusan plastik klip yang diduga bekas sabu.
"Saat ditangkap keduanya usai menggunakan sabu. Karena didapati sejumlah barang bukti seperti alat hisap dan bungkusan plastik sisa sabu. Kedua pelaku saat ini sudah kita amankan berikut barang bukti hasil kejahatan guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolsek Prabumulih Barat AKP Mursal Mahdi SH melalui Kanitreskrim Ipda Darmawan. (LN 01)
0 Komentar