Adi Anuar alias Maga dan Mulyadi berikut barang bukti narkoba jenis sabu saat diamankan di Mapolres Prabumulih |
Prabumulih, LapartaNews - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih berhasil meringkus seorang warga yanh diduga merupakan bandar dan pengedar narkoba. Pelaku adalah Adi Anuar alias Maga (37), warga Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
Pelaku ditangkap pada Selasa 03 Maret 2020, sekira pukul 23.00 WIB di kediamannya. Selain pelaku turut diamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 19 paket dengan total berat 9,36 gram dan satu unit handphone jenis Samsung.
Informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan terhadap seorang pengguna narkoba bernama Mulyadi. Pelaku yang diringkus pada Senin 02 Maret 2020 mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama Maga.
Mendapatkan informasi itu petugas pun kemudian langsung melakukan pengintaian terhadap pelaku. Saat itu, pelaku didapati tengah bersantai sambil main judi jackpot di rumah salah seorang temannya di wilayah Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
Menyadari kedatangan petugas, pelaku pun langsung kabur sembari membuang sebuah bungkusan plastik yang diduga berisi narkoba. Namun pelaku berhasil diringkus petugas.
Setelah digeledah dan diperiksa akhirnya diketahui bungkusan plastik tersebut terdapat narkoba jenis sabu. Pelaku pun langsung digelandang petugas ke Mapolres Prabumulih guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan SH MH melalui Kasat Narkoba AKP Zon Prama SH menjelaskan, pihaknya sudah lama mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Karang Jaya. Atas laporan itu pihaknya berupaya untuk menggali informasi dan mengintai gerak gerik pelaku untuk membuktikan jika pelaku memang adalah pengedar narkoba di wilayah tersebut.
"Ternyata memang benar pelaku adalah pengedar narkoba. Dengan barang bukti yang cukup pelaku tidak dapat lagi mengelak. Pelaku dijerat Pasal 112 tentang narkoba dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," tegasnya. (LN 01)
0 Komentar