Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam, Isra |
AGAM, LapartaNews - Setelah menerapkan perpanjangan waktu proses belajar mengajar di rumah, Pemerintah Kabupaten Agam kembali mengeluarkan kebijakan untuk meniadakan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah (US) tahun 2020.
Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan Pemkab Agam dalam memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona atau covid-19 di wilayah Kabupaten Agam.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam, Isra kebijakan itu berdasarkan surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam Nomor : 421/1781/Disdikbud/2020 tentang perpanjangan waktu pelaksanaan proses belajar mengajar di rumah, Ujian Nasional, Ujian Sekolah, dan Kenaikan Kelas.
“Keputusan ini juga menindaklanjuti intruksi Bupati Agam Nomor : 421/1723/Disdikbud/2020 dan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 tahun 2020,” ujarnya kepada media, Rabu (1/04/2020).
Dijelaskan Isra, aturan itu dibuat untuk pencegahan penularan covid-19. Keikutsertaan peserta didik dalam UN 2020 tidak menjadi syarat kelulusan untuk seleksi masuk sekolah ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Penentuan kelulusan tahun ini ditentukan berdasarkan nilai 5 semester terakhir. Nilai semester genap kelas IX dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Sementara itu, untuk ujian sekolah (US) tahun ini juga dibatalkan atau ditiadakan. Maka penilaian dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai raport dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
“Nilai diperoleh dari nilai ulangan tengah semester, ulangan harian, tugas, tes yang dilaksanakan secara daring dan bentuk penilaian lainnya. Untuk itu kita harapkan agar para siswa diharapkan belajar sungguh-sungguh di rumah serta dibarengi pengawasan orangtua,” tandasnya. (AL)
0 Komentar