Prabumulih, LapartaNews - Dua kali menjadi resedivis sepertinya tidak membuat jera Yandi Setiawan (17). Anak Baru Gede alias ABG ini kini kembali meringkuk dalam tahanan setelah diringkus anggota Satreskrim Polsek Prabumulih Timur.
Pelaku melakukan aksi pencurian di sebuah warung milik korban bernama Albert Siahaan (37), di Jalan Angkatan 45 Rt. 004 Rw. 007 Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, tepatnya pada Kamis (28/05/2020).
Dalam aksinya itu, pelaku yang bergerak seorang diri itu melancarkan aksi pencurian dengan cara mencongkel pintu bagian belakang warung milik korban. Pelaku pun kemudian menggasak isi warung berupapuluhan slop rokok berbagai merek.
Akibat kejadian itu korban pun harus mengalami kerugian senilai Rp4 juta, dan melaporkan aksi pencurian itu ke Mapolsek Prabumulih Timur.
Anggota Satreskrim yang mendapat laporan itu kemudian melakukan proses penyelidikan, dan mencurigai aksi itu dilakukan oleh pelaku setelah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi.
Tak perlu menunggu lama, di hari yang sama pelaku akhirnya berhasil diringkus saat berada di sebuah warnet di Jalan Arimbi Rt 001 Rw 005, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
"Saat ditangkap pelaku tengah bermain di warnet. Pelaku langsung kita amankan dan diintograsi terkait aksi pencurian itu," ujar Kapolsek Prabumulih Kompol Alhadi Ajansyah melalui Kanitreskrim Ipda Ferdy SH.
Ipda Ferdy menegaskan, pelaku telah dua kali menjadi resedivis dengan kasus yang sama. Atas tindakannya itu pelaku dijerat Padal 363 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Pelaku mengakui perbuatannya, untuk barang bukti sudah kita amankankan berupa 31 bungkus rokok," tandasnya. (LN 01)
0 Komentar