Sejumlah warga yang kedapatan berkumpul di luar rumah dibubarkan paksa oleh petugas, hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran wabah virus corona di tengah masyarakat |
Kali ini, sekelompok warga yang kedapatan tengah berkumpul di sebuah warung di Jalan Sindur, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai dibubarkan paksa oleh polisi. Mereka diarahkan untuk kembali ke rumah masing-masing dan dihimbau untuk tidak melakukan aktifitas yang tidak penting di luar rumah.
Selain membubarkan warga yang kedapatan berkumpul di warung dan pinggir jalan, aparat kepolisian juga melakukan razia curat, curas dan curanmor (3C) di Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Jumat malam (15/05/2020) pukul 21.00 WIB.
Wakapolres Prabumulih, Kompol Agung Aditya Prananta SH SIK yang memimpin langsung giat tersebut menjelaskan, pihaknya sengaja menggelar giat patroli tersebut agar masyarakat tetap waspada dan meningkatkan kesadaran dalam menjalankan protkes guna mencegah penyebaran wabah covid-19 di tengah masyarakat.
Menurutnya, belakangan ini banyak didapati warga yang mulai mengabaikan protkes pencegahan covid-19 dengan tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah. Bahkan sekelompok warga pun juga kerap kumpul-kumpul di luar rumah tanpa tujuan yang jelas.
Untuk itu, pihaknya turun ke jalan melakukan giat patroli guna menegur dan menertibkan warga agar mematuhi anjuran protkes dari pemerintah. Apalagi dalam waktu dekat Kota Prabumulih akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang rencananya akan dimulai dua hari setelah lebaran.
"Kita kembali mengingatkan masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan. Jangan ada lagi warga yang berkumpul-kumpul di luar rumah dengan tujuan yang tidak jelas. Akan kita bubarkan," tegasnya.
Lebih lanjut Agung menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan menindak setiap warga yang melanggar aturan yang diterapkan dalam PSBB nanti. Penerapan aturan hukum tersebut dilakukan dengan tujuan agar masyarakat lebih mawas diri dan menyadari akan bahaya wabah virus corona.
"Untuk saat ini kita sosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat. Protkes dalam PSBB ini memang benar-benar harus dipatuhi agar penyebaran wabah virus covid-19 dapat dicegah secara maksimal," bebersnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH MH menambahkan, adapun aturan hukum yang menjadi dasar bagi TNI dan Polri dalam menindak orang atau pasien yang menolak atau melawan petugas untuk dilakukan tindakan medis tertuang dalam Undang-undang nomor 4 tahun 1989 tentang wabah penyakit junto Pasal 14.
Pasal tersebut akan dijadikan sebagai pedoman dan payung hukum bagi petugas dalam menindak orang yang melanggar aturan yang diterapkan saat PSBB nanti.
"Untuk itu kami dari pihak kepolisian dan TNI mengajak seluruh lapisan masyarakat agar mematuhi aturan ini, sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran wabah covid-19 di Kota Prabumulih," tandasnya. (LN 01)
0 Komentar