Agam, LapartaNews-Wakil Bupati Agam, Trinda Farhan Satria Dt Tumangguang Putiah, sampaikan nota jawaban Bupati Agam atas pandangan umum fraksi DPRD Agam terhadap Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019.
Nota jawaban ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Agam, yang dipimpin Ketua DPRD Agam, Novi Irwan didampingi Wakil Ketua DPRD Agam, Irfan Amran, di aula DPRD setempat, Senin (13/7), dihadiri Sekdakab Agam, Martias Wanto, anggota DPRD Agam dan lainnya.
Dalam nota jawaban ini, Trinda Farhan Satria menanggapi berbagai saran dan pertanyaan setiap fraksi, salah satunya fraksi Partai Demokrat mengenai langkah dan upaya pemerintah dalam memaksimalkan pungutan pajak.
Dijelaskan, dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah daerah telah melakukan berbagai perubahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pajak daerah, diantaranya dengan menyempurnakan sistem administrasi perpajakan di Agam.
“Dalam hal ini kita mempedomani Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2016 tentang ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah,” ujarnya.
Di Kabupaten Agam, tambah Trinda, pajak daerah yang berpotensi diantaranya PBB pedesaan dan perkotaan, BPHTB serta pajak mineral bukan logam dan batuan.
Namun, ada permasalahan yang ditemui untuk setiap jenis pajak atau retribusi daerah seperti pajak bumi dan bangunan terutama terkait data wajib pajak yang masih memerlukan verifikasi.
“Untuk mengatasi hal itu perlu dilakukan pendataan ulang menyeluruh, tapi membutuhkan pembiayaan sangat besar dan waktu cukup panjang. Namun secara bertahap sudah kita sudah lakukan verifikasi data secara mandiri dan akan terus dilakukan,” kata Trinda.
Di samping masalah data, permasalahan lain dalam pemungutan pajak terkait dengan relatif masih lemahnya tingkat kesadaran wajib pajak, sebagaimana yang disampaikan oleh anggota DPRD dari fraksi PKS.
Sementara, Kasubag Humas DPRD Kabupaten Agam mengatakan, rapat paripurna tersebut berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan (Protkes) penanganan Covid-19. (AL)
0 Komentar