Subscribe Us

Lima Tahun Kabur Dari Kejaran Polisi, Pelaku Penggelapan Mobil ini Akhirnya Terciduk

Prabumulih, LapartaNews - Berakhir sudah pelarian Sucitra (36), pelaku penggelapan sebuah mobil pick up jenis BG 8897 C. Pria bertato yang merupakan warga Jalan Bima, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur ini akhirnya berhasil diringkus anggota Satreskrim Polres Prabumulih pada Kamis (12/11) saat berada di kontrakannya.

Informasi yang dihimpun, ditangkapnya pelaku berdasarkan laporan korban bernama Budianto (38) warga Jalan Veteran, Kelurahan Pasar 1, Kecamatan Prabumulih Utara.

Dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/170/VIII/2015/SUMSEL/PBM/SEK PBM TIMUR korban menyebutkan, peristiwa penggelapan mobil tersebut terjadi pada 29 Agustus 2015 silam, tepatnya sekira pukul 14.00 Wib.

Saat itu, pelaku yang bekerja sebagai supir itu membawa kabur mobil milik korban usai mengantarkan barang di Toko Manisan Tonghai Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Prabumulih Timur.

Korban yang curiga mobilnya tidak kunjung dikembalikan kemudian berusaha menghubungi pelaku. Namun usahanya gagal lantaran handphone pelaku sudah tidak aktif.

Atas kejadian itu korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Prabumulih dan mengaku mengalami kerugian hingga Rp50 juta akibat ulah pelaku.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SIK SH MH melalui Kasatreskrim AKP Abdul Rahman SH saat dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang memang telah lama menjadi buronan polisi. Menindaklanjuti informasi tersebut pihaknya langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku yang saat itu sedang berada di kontrakannya.

"Saat ditangkap pelaku sempat mengelak, namun akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. Tanpa perlawanan pelaku pun langsung kita amankan ke Mapolres Prabumulih guna penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Abdul Rahman, Jumat (14/11).

Lebih lanjut AKP Abdul Rahman menjelaskan, untuk barang bukti mobil pick up yang digelapkan oleh pelaku hingga saat ini masih dalam pencarian.

"Mobil tersebut sudah dijual pelaku. Kita masih cari keberadaan barang buktinya. Pelaku sendiri akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," tegasnya. (LN 01)






Posting Komentar

0 Komentar