Hadion ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan berat terhadap Karsidi yang juga merupakan warga Desa Jembatan Gantung.
Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Keruh yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Sunardi berhasil mengamankan pelaku dipersembunyiannya, selasa (08/12) usai pihak keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut.
Ia menjelaskan bahwa Herdion diamankan dalam perkara penganiayaan terhadap Karsidi yang mana pada hari Selasa, 08 Desember 2020 sekira pukul 08.00 wib di dalam kebun karet korban Duaun 5, Desa Rukun Rahayu, Kecamatan Jirak Jaya.
Pelaku Hadion memukul kepala korban yang sedang menyadap batang karet pada bagian belakang kepala sebanyak satu kali. Lalu korban terjatuh kemudian pelaku memukul kembali kepala korban sebanyak dua kali dilanjutkan memukul tangan korban dengan menggunakan sepotong kayu bulat sambil pelaku berkata “mati kau mati kau”.
Saat ini korban dirawat di RSUD Sekayu dan mengalami luka di bagian kepala belakang retak, leher memar bengkak dan tangan kanan korban patah.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan guna kepentingan penyidikan dan akan kita jerat dengan pasal penganiayan sebagai mana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KHUPidana dengan ancaman lima tahun penjara," ungkapnya. (Ags)
0 Komentar