Sekayu, LapartaNews - Herman, mantan Kades Pengaturan, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Muba periode 2014-2020 diduga menggelapkan pajak dan uang anggaran bedah rumah.
Demikian disampaikan oleh warga Desa Pengaturan yang tidak ingin disebutkan namanya. Akibat perbuatan Herman tersebut desa Pengaturan terkendala, terlambat dalam penerimaan dana ADD karena belum menyelesaikan pertanggungjawabannya.
"Uang pajak sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah pada tahun 2019 tidak dibayarkan pak, juga uang bedah rumah tidak diberikan kepada pihak yang berhak menerima yaitu 3 tiga keluarga," ujarnya.
"Anggaran bedah rumah 30.000.000.00 (tiga puluh juta) rupiah per rumah, jadi total untuk 3 rumah 90.000.000,00 (sembilan puluh juta) rupiah, dari jumlah tersebut dikembalikan ke kas Desa 55.000.000,00 (Lima puluh lima juta) rupiah jadi masih ada 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta) rupiah belum dikembalikan. Hal ini sudah dilaporkan kepada Inspektorat Muba pak pada tahun 2019, tapi kami belum mengetahui apa tindakan atau sanksi yang diberikan kepada mantan kades tersebut.
Terpisah, Inspektur Muba melalui Irbansus, Heri Hermansyah, ditemui awak media ini di kantornya Senin siang 31/05/2021, mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dugaan pelanggaran, yang dilakukan oleh mantan Kades Pengaturan tersebut.
"Waktu itu sudah disepakati bahwa hal ini akan diselesaikan secara persuasif dan musyawarah kekeluargaan, setelah itu kami tidak menerima laporan lagi, jadi kami berpikir ini sudah selesai," ungkapnya. (ags)
0 Komentar