Prabumulih, LapartaNews - Adi Anto (42), warga Jalan Melati RT 005 RW 001, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih tak berkutik saat diringkus anggota Satreskrim Polsek Prabumulih Barat. Ia ditangkap atas kasus tindak pidana pencurian kabel rekam sismik milik PT BGP yang telah dilaporkan oleh Aris Bin Kasio (43) selaku Koordinator HSE PT BGP.
Informasi yang dihimpun, aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu 12 Juni 2021 di wilayah Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat.
Pelaku melakukan pencurian kabel rekam kegiatan seismik milik PT BGP yang pertanggung jawabannya oleh PT TUB sebanyak lebih kurang 100 roll atau sepanjang 15000 meter yang telah di bentangkan.
Akibat kejadian itu pihak perusahaan merasa dirigikan dan proses rekam sismik jadi terganggu akibat kabel rekam yang telah dibentangkan raib dicuri pelaku. Pihak perusahaan pun melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Prabumulih Barat.
Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Darmawan SH bersama Unit Intel dipimpin Aipda Adeyus SH langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Pelaku pun berhasil diringkus, tepatnya pada Sabtu 12 Juni 2021 sekita pukul 17.50 WIB saat berada di jalan Anggrek Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat.
"Pelaku sudah kita amankan berikut barang bukti kabel rekam sismik sebanyak 3 roll. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (LN 01)
0 Komentar