Subscribe Us

Dianggap Meresahkan, Satpol PP Bongkar Warung Remang-remang


Prabumulih, LapartaNews - Setelah diberikan himbauan dan beberapa kali dilayangkan surat oleh pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih, hari ini kegiatan pembongkaran seluruh cafe yang berhubungan dengan Prostitusi dan menjual Minuman Beralkohol (Mikol) di wilayah Kecamatan Cambai dilakukan penertiban, selasa (13/7/2021).

Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Prabumulih,yang diawasi langsung oleh Asisten I Aris Priadi, dan disaksikan oleh Camat Cambai, Lurah Cambai, Bhabinkamtibmas juga Babinsa setempat,melakukan penertiban bahkan pembongkaran terhadap bangunan yang disebut sebagai tempat Prostitusi dan juga menjual Mikol.

Kasat Pol PP Kota Prabumulih Hartono yang melalui Kepala Seksi (Kasi) Data dan Informasi Mus Irvandi menjelaskan saat diwawancarai media ini di Kantor Sat Pol PP.

Beberapa kali pihaknya telah melakukan himbauan bahkan surat terkait bangunan juga kegiatan yang sering dilakukan di tempat itu.

“Sebenarnya sejak kita layangkan surat dan juga himbauan itu sudah ada yang taat,namun masih ada saja yang tidak mengindahkan teguran kita,” sebutnya.

Lebih jelas Mus sapaannya menjelaskan, 1 Juli 2021 dan 1 minggu kemudian kembali kami kirim surat sebagai peringatan,bahkan diberikan 3 hari lagi tenggang waktunya.

“Makanya terpaksa hari ini Sat Pol PP beserta Pak Asisten juga Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan berikut Bhabinkamtibmas dan Babinsa turun kelapangan. Jelasnya kami tidak ada tebang pilih yang terindikasi melanggar langsung kami tindak,” bebernya.

Terakhir,barang bukti yang diamankan oleh Sat Pol PP beberapa pintu dari bangunan yang dibongkar.

Beberapa pintu dari bangunan bangunan tersebut kita amankan sebagai barang bukti,” pungkas Mus Irvandi. (Ln01) 

Posting Komentar

0 Komentar