Subscribe Us

Lagi Asik Bungkus Sabu, Pasutri ini Diciduk Tim Opsnal Silent Wolf


Prabumulih, LapartaNews - Tim Opsnal Silent Wolf Unit II berhasil meringkus pasangan suami istri yang diduga sebagai pengedar narkoba. Saat ditangkap pelaku sedang asik membungkus paketan sabu di kontrakannya Jalan Dul Mubin, RT 05 RW 02, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Rabu malam (28/07).

Diketahui pasangan suami istri ini bernama Rizki (31) dan istrinya Rita (39). Dari tangan kedua pelaku berhasil disita barang bukti sabu siap edar sebanyak 20 paket.

Informasi yang dihimpun, keberhasilan Tim Opsnal Silent Wolf Unit II yang digawangi oleh Bripka Ariel Cakep, Apri Coll, Ari Kodok, Andi Beret dan Agung Pesona itu berawal dari laporan masyarakat. Mendapat laporan tersebut tim pun langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.


Saat tiba di lokasi, polisi melihat seorang pria tengah duduk di atas motor depan sebuah kontrakan. Melihat kedatangan petugas palaku berusaha kabur, namun berhasil dicegat dan diringkus.

Selanjutnya, petugas langsung mendobrak pintu kontrakan yang terkunci dari dalam. Saat itulah didapati seorang perempuan di dalam kamar sedang berusaha mengemasi puluhan paket sabu.

Kemudian anggota opsnal langsung memanggil tuan rumah untuk menyaksikan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sabu sebanyak 20 paket dengan berat bruto 10,18 gram yang disimpan di dalam kota P3k warna hitam dan satu buah timbangan digital warna hitam yang berada di dalam lemari pakaian tersangka.

Usai melakukan penangkapan, kedua pasangn suami istri ini kemudian digiring ke Mapolres Prabumulih dan diserahkan ke tim penyidik Satres Narkoba guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH MH Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP Yulia Farida SH membenarkan adanya pasangan suami istri yang berhasil diringkus pihaknya. Kedua pelaku diduga merupakan pengedar narkoba yang kerap meresahkan masyarakat.

Atas perbuatannya, Kasat Narkoba menegaskan, kedua pelaku akan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 112 tentang Narkotika. Ancamannya kurungan penjara selama lima tahun dan atau denda sebesar Rp 5 miliar.

"Kedua pelaku sudah kita amankan. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik," tandasnya. (Ln 01)









Posting Komentar

0 Komentar