Subscribe Us

Jelang Pilkades Serentak, Diduga Pihak Kesbangpol Langgar Surat Edaran Dinas PMD Muba



*Pihak Balon Meminta Penetapan Cakades terpilih atas nama Sulastri dibatalkan#

Musi Banyuasin, LapartaNews - Proses Penjaringan Calon Kepala Desa Sugiwaras, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba, diduga melanggar aturan yang ada, demikian disampaikan oleh Fauzan, warga desa Sugihwaras.

Senin,18/10/2021 petang hari, menemui awak media ini di Sekayu, Fauzan yang merupakan salah satu Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades) Sugiwaras, mengatakan bahwa  pihak Kesbangpol telah menyalahi aturan yang diterbitkan oleh Dinas PMD Muba.

"Sesuai dengan Surat Edaran yang diterbitkan oleh Dinas PMD pada tanggal 24 Agustus 2021, bahwa pelaksanaan skrining dan tes wawasan kebangsaan oleh Badan Kesbangpol Muba pada tanggal 3 sampai 17 September 2021, tetapi dalam prakteknya pihak Kesbangpol melaksanakan pada tanggal 20 September 2021," ujarnya.

"Anehnya lagi pada tanggal tersebut hanya khusus Sulastri yang mengikuti skrining dan tes wawasan kebangsaan; ini ada apa? Dinas PMD Muba sudah membuat jadwal tes kesehatan dan wawasan kebangsaan untuk  Kecamatan Babat Toman itu tanggal 3 sampai 7 September 2021,"  Lanjutnya.

Di temui di kantornya Selasa, 19/10/2021, Kepala Badan Kesbangpol Muba, melalui Kabid Ideologi dan Wawasan Kebangsaan-Zulkarnain, S.Sos, M.Si, menanggapi hal ini mengatakan pihaknya tidak melanggar ketentuan yang ada.

"Sesuai dengan SK Bupati (nomor 430/KPTS-DPMD/2021 Tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021), bahwa Penjaringan Bakal Calon Kepala Desa, termasuk didalamnya tes wawasan kebangsaan itu dari tanggal 3 sampai 21 September 2021" ungkapnya.

"Perlu dicatat bahwa kami hanya menyelenggarakan tes-nya, sedangkan yang menentukan lulus tidaknya (seleksi) itu PMD," imbuhnya.

Sementara itu, di hari yang sama, Kepala Dinas PMD Muba, melalui Kabid Pemdes, u.b. Kasi Tapem dan PKAD, Fitriadi, SE, kepada media ini mengatakan bahwa Surat Edaran yang diterbitkan Dinas PMD  tidak bertentangan dengan SK Bupati Muba nomor 430/2021.

"Di dalam Surat Edaran Dinas PMD, bahwa pelaksanaan skrining dan tes wawasan kebangsaan tanggal 3-17 September 2021, itu dengan maksud agar sisa waktu (dua hari kerja, Senin dan Selasa)  sampai tanggal 21 September, kami gunakan untuk pemberkasan karena jumlah desa yang mengikuti Pilkades serentak ini cukup banyak yaitu 75 desa dan lebih 300 orang Calon" terangnya.

"Kami juga sudah menyurati pimpinan Kesbangpol pada tanggal 06 September 2021, perihal Rekomendasi Balon Kades Tahun 2021, didalamnya kami meminta agar segera dilaksanakan tes terhadap Sulastri (jadwal tes untuk balon dari kecamatan Babat Toman tanggal 3-7 September 2021-pen)" tambahnya.

Di tempat terpisah M. Khodam kerabat Fauzan, mengatakan  pihaknya meminta agar Dinas PMD membatalkan atau menggugurkan penetapan calon kepala desa atas nama Sulastri karena menyimpang dari aturan yang dibuat oleh Dinas PMD Muba sebagai pelaksana mandat Bupati, yaitu Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Muba.

"Kami sudah menyewa pengacara untuk menggugat terpilihnya Sulastri sebagai Cakades pak, kemarin kami menemui PLT Bupati Muba, Beni Hernedi. Setelah pak Beni membaca dan mempelajari berkas-berkas terkait, beliau mengatakan bahwa pihak Kesbangpol salah menerapkan aturan" timpalnya. (Agus)

Posting Komentar

0 Komentar