Muba, LapartaNews - Terkait Pemberhentian sementara Direktur PT Petro Muba Fargus Yunizar SE oleh Dewan Komisaris, Komisi II DPRD kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama OPD terkait, bertempat di Ruang Rapat Komisi II, Senin (01/11/2021).
Rapat Dengar Pendapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II Muhammad Yamin, Wakil Ketua Komisi II Dedi Zulkarnain SE, Anggota Senen H Hanan, Nupri Sholeh SKom.
Fargus Yunizar SE Selaku Direktur PT Petro Muba (BUMD) yang diberhentikan mengatakan, beberapa kali telah dilayangkan surat pemanggilan rapat. Akan tetapi juga saya menjawab melalui surat karena memang pada saat bersamaan Rapat, saya juga berhalangan hadir.
"Kami sebelumnya juga telah melaksanakan beberapa mekanisme, karena memang sebelumnya Bupati Muba telah mempercayakan jabatan Direktur PT Petro Muba kepada saya, hal itu terkait Jabatan saya di PT Muba Lestari (MBL)," ujar Fargus.
Sementara itu Dewan Komisaris Dr Mulyadi mengatakan, pihaknya telah beberapa kali melayangkan surat pemanggilan kepada saudara Fargus Yunizar akan tetapi tidak dapat hadir, pihaknya kemudian secara langsung mengambil kebijakan untuk memberhentikan sementara Saudara Fargus.
"Berdasarkan PP 54 Tahun 2017, kami melayangkan surat pemberhentian, dan akan segera melaksanakan RUPS Luar biasa. Kami tidak bisa melaksanakan Pembatalan Pemberhentian," ungkap Mulyadi.
Ditempat yang sama, Kabag Perekonomian Setda Muba Muhammad Aswin SSTP MM menjelaskan, bahwasanya, sesuai dengan PP 54 Tahun 2017, kita sesuaikan dengan pasal demi pasal, kami selaku Pembina BUMD telah menerima surat pemberitahuan pemberhentian terhadap Direktur PT Petro Muba.
"Atas hal ini, kami dewan pembina akan meminta kepada Direksi terkait untuk segera melaksanakan RUPS Luar Biasa, dan terkait surat pembatalan pemberhentian, hal itu tidak bisa dilaksanakan hanya bisa dilaksanakan pada saat RUPS," ujar Aswin.
Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Muba Senen H Hanan mengatakan, Komisi II DPRD Muba akan memberikan Rekomendasi Pembatalan Pemberhentian, dan segera melaksanakan RUPS agar dapat menuntaskan persoalan yang terjadi pada susunan struktur kepemimpinan PT Petro Muba.
"Kami merekomendasikan kepada pihak-pihak terkait untuk dilakukan Pembatalan Pemberhentian. Dan sesegera mungkin melaksanakan RUPS, karena itu menentukan habis atau tidak masa jabatannya tertanggal berapa," ujar Senen H Hanan.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Muhammad Yamin, pihaknya merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah selaku pemegang saham, agar segera mengkaji kajian Hukum terkait masa Jabatan.
"Pemerintah Daerah selaku pemegang saham terbesar BUMD PT Petro Muba, harus membuat Kajian-kajian Hukum terkait penetapan dan masa jabatan pengurus BUMD PT Petro Muba. Selain itu, untuk Perekrutan Jajaran Direksi PT Petro Muba agar dibuka luas dan umum untuk disesuaikan dengan Aturan yang ditetapkan," ungkap Yamin. (ril/ags)
0 Komentar