Subscribe Us

Setelah 11 Bulan Kosong 1 Kursi DPRD Muba Fraksi PDIP Kini Terisi Kembali


Musi Banyuasin, LapartaNews - Satu kursi anggota DPRD Kabupaten Muba dari fraksi PDIP yang kosong selama 11 (sebelas) bulan, karena salah satu anggotanya meninggal dunia, kini terisi kembali dengan dilantiknya Dwi Hayati Lehhar, A.Md, hari Selasa, 29/11/'22 oleh ketua DPRD Kabupaten Muba, Sugondo, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba.

Pelantikan dan pengambilan sumpah PAW anggota DPRD ini menindaklanjuti Keputusan Gubernur Sumatera Selatan, Nomor 868/KPTS/I/2022 tanggal 18 November 2022, Tentang Peresmian Pemberhentian H. Ismail  dan Peresmian Pengangkatan Dwi Hayati Lehhar, A.Md sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Muba sisa masa jabatan 2019 -2024.

Pelantikan ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan pemerhati DPRD Muba: Mengapa baru dilaksanakan pada akhir November 2022, sedangkan H. Ismail telah meninggal dunia pada awal Januari 2022. Artinya ada kekosongan kursi DPRD Muba dari fraksi PDIP selama 11 bulan.

Awak media ini sudah beberapa kali menghubungi dan mengkonfirmasi Ketua DPC PDIP Kabupaten Muba, Beni Hernedi via pesan WhatsApp, namun pesan dari awal media ini tak pernah dibacanya.

Demikian juga ketika awak media ini menanyakan hal yang sama kepada Ketua DPRD Muba, Sugondo via pesan WhatsApp, pesan tersebut hanya dibaca saja.

Sementara itu Sekretaris DPRD Kabupaten Muba, Muhammad Hatta melalui Kabag Persidangan Setwan Muba, Iin Parlina, merespon pertanyaan yang sama dari media ini, mengatakan bahwa itu karena proses internal di partainya (PDIP-red).

Di kesempatan berbeda, seorang aktivis senior Muba, Hermanto, ketika dimintai pendapatnya mengenai lambatnya pelaksanaan PAW anggota DPRD Muba tersebut, mengatakan bahwa ini merupakan keanehan yang menimbulkan tanda tanya besar.

"Saya yakin semua masyarakat di Kabupaten Muba pasti bertanya-tanya: mengapa pelantikan tersebut baru dilaksanakan tanggal 29 November 2022,  hampir satu tahun penuh atau sebelas bulan setelah haji Ismail meninggal. Kan kasihan yang bersangkutan (Dwi Hayati Lehhar) kehilangan kesempatan untuk berkarya dan berdedikasi bagi bangsa dan negara melalui DPRD Muba," ungkapnya.

"Kasihan juga dia kehilangan hak-haknya sebagai anggota DPRD misalnya: gaji dan tunjangan yang seharusnya dia terima sebagai anggota DPRD Muba selama sebelas bulan tersebut.  Menurut saya ketua DPC PDIP Kabupaten Muba harus bisa menjelaskan dan mempertanggung jawabkan masalah ini, jika tidak mau dikatakan tidak profesional serta Zalim," pungkasnya.  (Ags)

Posting Komentar

0 Komentar