Musi Banyuasin, LapartaNews - Kepala Desa (Kades) Karya Maju (A1), Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Yas Budaya, Senin sore, 30/01/'23 mengambil inisiatif menyetop puluhan truk bermuatan batu Bara yang melintasi jalan Kabupaten, jalan Poros Keluang di desanya.
Hal ini dilakukan sehubungan banyaknya warga masyarakat di desanya yang mengeluhkan banyaknya kendaraan over tonase, over dimension and over loading (ODOL), khususnya Truk muatan Batu Bara, yang mengakibatkan rusaknya jalan serta terhambatnya kelancaran lalu lintas.
Dibincangi awak media ini via telepon, Selasa, 31/01/'23, Yas Budaya mengatakan bahwa hal ini sudah berlangsung lama, dirinya terpaksa turun langsung karena tidak ada aparat berwenang yang bertindak menertibkan kendaraan angkutan Batu Bara.
"Mengenai kendaraan pengangkut Batu Bara kan sudah ada aturannya pak. Pemerintah Provinsi Sumsel melarang kendaraan pengangkut Batu Bara melewati jalan umum dan harus melewati jalur khusus," ujarnya.
"Ini sepertinya mereka main kucing-kucingan, kalau tidak boleh melintas pada siang hari, malam hari atau pagi-pagi buta pada waktu semua orang tidur, truk-truk itu (pengangkut Batu Bara) lewat Jalan umum, Jalan Kabupaten. Oleh karena itu kami berharap pemerintah serta aparat terkait bertindak tegas," imbuhnya.
Diketahui bersama Gubernur Sumsel, Herman Deru telah menerbitkan Pergub nomor 74 tahun 2018 yang isinya mencabut Pergub nomor 23 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pengangkutan Batu Bara Melalui Jalan Umum.
Sejak berlakunya Pergub Sumsel 74/2018 tersebut maka kendaraan pengangkut Batu-Bara hanya boleh melewati jalur kereta api dan jalur khusus.
Sanksi atas pelanggaran tersebut maka Pemprov Sumsel tidak akan menerbitkan Surat Rekomendasi Pengangkutan dan Penjualan (SRPP), kecuali untuk Batu Bara yang diangkut dan dijual melalui terminal khusus, yang pengangkutannya melalui jalan khusus dan Kereta Api. (Ags)
0 Komentar