Musi Banyuasin, LapartaNews - Berselancar di dunia maya atau melakukan aktivitas secara terhubung (online) memang banyak gunanya dan sudah jadi kebutuhan. Tapi hati-hati kejahatan scam makin meluas. Harus wajib diwaspadai.
Baru-baru ini, eConsumer.gov merilis kejahatan penipuan hasil analitik International Fraud Report on scamming statistics. Tercatat ada 50.176 kasus penipuan sepanjang tahun 2020 dengan total kerugian mencapai $154,8 juta.
Agar kegiatan kerja digital Anda nyaman dan aman, simak tips dari Herryandi Sinulingga, Kepala Dinas Kominfo Muba.
Pertama kenali Scam. Ini istilah yang populer dan berwujud skema penipuan. Kerja scam akan menguras uang atau barang atau data dari korban yang disasar.
Pada era teknologi modern scam ialah upaya tipu-tipu untuk mendapatkan sejumlah dana dan keuntungan sebesar-besarnya bagi pelaku tindakan ini dengan melakukan penipuan secara terorganisasi.
Scam tergolong jenis kejahatan siber yang harus untuk diwaspadai. Kalau kamu pernah tahu tentang phishing, itu adalah salah satu contoh bentuk scam.
Phishing adalah tindakan meminta (memancing) pengguna komputer untuk mengungkapkan informasi rahasia dengan cara mengirimkan pesan penting palsu, dapat berupa e-mail, website, atau komunikasi elektronik lainnya.
Agar tak terpancing bahaya berikut ini yang harus diperhatikan. Pertama jangan pernah mengirimkan informasi sensitif melalui e-mail.
Cara mendeteksi permintaan ini mudah. Sebuah perusahaan tidak akan meminta informasi sensitif melalui e-mail atau sarana elektronis lainnya yang tidak aman. Jadi kalau ada yang mengaku dari perusahaan tertentu lantas menjanjikan uang atau hadiah dengan meminta data pribadi, langsung skip atau abaikan.
Kedua, pelaku pishing kerap menggunakan anti virus yang terkini. Modusnya sama. Seolah gadget Anda terdeteksi masalah lantas pesan anti virus ditawarkan. Jangan mengklik link apapun pada pesan (e-mail) yang terindikasi phishing.
Jika belum yakin akan langkah kamu atau terlanjur membuka kiriman email yang bisa meretas data pribadi, segera konfirmasikan kepada pihak bank melalui call center resmi.
Nah ini yang sering terjadi. Ingat jangan pernah memasukkan user ID dan password pada suatu halaman web yang terbuka otomatis (pop up) atau dari link.
Biar terhindar dari kesalahan, ketiklah alamat halaman web yang akan dibuka. Hati-hati mengunduh attachment e-mail karena dapat berisi virus/malware yang dapat mencuri data sensitif.
Saat ini pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah, sedang dan akan terus mengacu pada prinsip kehati-hatian dalam kerangka pengawasan secara mikro guna melindungi kepentingan individu nasabah.
Namun langkah OJK perlu didukung konsumen cerdas. Yakni konsumen yang paham cara melindungi dirinya sendiri.
Mari menjadi konsumen yang bijak dalam ber-eBanking, agar Anda merasa aman dan nyaman dalam bertransaksi kapanpun dan di manapun. (Rill)
0 Komentar