Musi Banyuasin, LapartaNews - Sudah tiga malam ini asap tebal memenuhi udara kota Sekayu, Kabupaten Muba dan sekitarnya. Selain menimbulkan polusi, asap yang berasal dari lahan terbakar ini dirasakan sangat mengganggu dan mengancam kesehatan masyarakat, yaitu dapat menimbulkan penyakit infeksi saluran pernapasan (ISPA), penyakit paru-paru serta mata perih.
Sebagian masyarakat mengatakan asap tebal yang sangat mengganggu ini berasal dari kebun atau lahan yang terbakar milik PT IAM yang ada di Danau Cala, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba, sebagaimana yang ditulis oleh beberapa media online dan media sosial.
Namun hal ini dibantah keras oleh Advisor To Board of Directors PT IAM Kabupaten Muba - Purwanto.
Dikonfirmasi awak media ini via WhatsApp pada Selasa, 17/10/'23 petang, mengenai kronologis dan luasnya kebakaran lahan diduga di area konsesi PT IAM, Purwanto mengatakan bahwa berita atau informasi tersebut tidak benar.
"Di konsesi PT. IAM tidak terjadi dan tidak ada kebakaran lahan, yang ada adalah kebakaran lahan di wilayah kabupaten PALI berbatasan dengan kabupaten Muba, dekat dengan batas konsesi PT IAM," terangnya.
"Api yang kami padamkan adalah api di luar konsesi kami sebagai tanggung jawab kita bersama pemerintah dan masyarakat, untuk menanggulangi Karhutlah 2023," imbuhnya.
Menurut info yang diperoleh awak media ini penyebab asap tebal yang menyelimuti kota Sekayu adalah terbakarnya lahan gambut di perbatasan kabupaten Pali dan Muba pada hari Minggu siang tanggal 15 Oktober 2023. Hingga berita ini ditulis (Selasa 17/10/'23 malam) kebakaran di titik lokasi tersebut masih belum padam.
Diketahui bersama, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), telah membuat Maklumat Bersama Kapolri dengan nomor: Mak/01/11/2020 Tentang Penegakan Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan, dimana di dalamnya antara lain memuat sanksi hukum bagi pelaku Karhutlah baik sengaja maupun tidak sengaja, atau karena kelalaian. (Ags)
0 Komentar